PEKANBARU (HR)-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/2) malam dengan menghadirkan saksi Alia Tarigan yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan tersebut. Dalam kesaksiannya, Alia mengaku, menandatangani addendum perjanjian meski tidak mengetahui isi adendum tersebut.
"Juni 2010 saya menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Saya tidak ada menandatangani kontrak apapun, yang menandatangani Pengguna Anggaran," ujar Alia Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.
Saat ditanya mengenai isi addendum tersebut, Alia Tarigan mengaku baru mengetahuinya saat diperiksa di penyidik Polres Pelalawan.
"Di tahun 2010 ada addendum. Saya baru diberitahu polisi," lanjut saksi Alia.
Dijelaskannya, saat itu addendum ada dua. Yang pertama, katanya, ditandatangani Katijo sebagai Kadiskes Provinsi Riau dan yang kedua ditandatanganinya. "Saya tidak membaca addendum yang saya tandatangani. Saya cuma diberitahu," jelasnya.
Berdasarkan addendum disebut pekerjaan tambahan adalah pembongkaran plat lantai diganti tanah timbun. Sementara Alia menjelaskan dari informasi yang disampaikan padanya pekerjaan tambahan adalah pemasangan kusen dan pintu.(dod)