RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di desa Usul, kecamatan Batang Gansal, tampaknya akan mengarah pada tersangka baru. Saat ini, kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka dalam penjualan lahan tersebut terhadap para pemodal tambang, yakni mantan kepala desa Usul, Satar Hakim.
Satar, sebelumnya juga sempat mengajukan pra-peradilan terhadap kasus disangkakan kepadanya tersebut, namun hakim tunggal, Debora, menolak permohonan pra peradilan tersebut. "Akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, namun kita tunggu dulu perkembangannya," tegas Kasi Intel Kejaksaan Indragiri Hulu, Nugroho Wisnu Pujoyono SH.
Diungkapkannya, saat ini proses penyidikan masih terfokus terhadap Satar. Ini dikarenakan waktu sudah terbuang banyak akibat dari proses pengajuan pra peradilan oleh tersangka, karena ditakutkan masa penahanan akan habis. Setelah penyidikan Satar tuntas atau P21, baru akan bisa dilakukan penyidikan pada arah tersangka baru.
Menurut Wisnu, proses penyidikan ini ditagetkan akan bisa dituntaskan pada awal September 2017 mendatang, dan jika memang ada kerugian negara lebih masif (lebih besar lagi) akan bisa kemungkinan pejabat di atasnya akan bisa menjadi salah satu tersangka."Mulai dari kecamatan, hingga pihak dinas terkait dan ikut dalam pengeluaran surat dan pemberian izin akan bisa menjadi tersangka," tegasnya.
Ditambahkannya, untuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga saat ini belum lagi didapat. Namun pihak Kejari Inhu sudah membuat surat permintaan audit dai BPK RI perwakilan Pekanbaru, tinggal menunggu hasil audit saja. Namun Jaksa tetap fokus untuk mengejar kerugian negara akibat dari penjualan lahan yang saat ini menjadi lokasi tambang batu Andesit tersebut.
Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi pada Bank BNI Rengat dengan dugaan kerugian negara lebih kurang Rp 4 Milyar, sudah dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Juli 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang