PEKANBARU(HR)- Meski pencetakan KTP sudah dilakukan di Pekanbaru, namun Disdukcapil masih membatasi pencetakan KTP elektronik, karena blanko KTP yang dikirim Pemerintah Pusat terbatas hanya 20 ribu lembar.
Hal ini dikatakan Menurut Asisten I Setdako Pekanbaru, M Noer, Kamis (26/2). Dikatakannya, terhitung awal Februari lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru sudah mencetak sendiri KTP elektronik yang biasanya dicetak pusat.
Untuk mengantisipasi agar pencetakan KTP elektronik tidak terlalu banyak, menurutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru masih membatasi. Saat ini kepengurusan KTP elektronik yang dilayani hanya untuk pengganti KTP elektronik yang hilang dan rusak, serta KTP elektronik yang datanya sudah direkam tahun 2014 lalu.
"Bagi masyarakat yang sudah lama merekam dan menunggu antrean, atau dari dulu tak ada kepastian, akan ditampung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil. Syaratnya, disamping membawa KTP asli, juga membawa bukti perekaman," ujar M Noer/
Selain diberi kewenangan mencetak sendiri KTP elektronik, sesuai ketetapan Pemerintah Pusat, masa berlaku KTP elektronik untuk seumur hidup.***