Dumai (RIAUMANDIRI.co) - Secara resmi Pemerintah Kota Dumai sosialisasikan Peraturan Walikota No. 25 tahun 2017 tentang penetapan tarif air minum pada perusahaan air minum di daerah tersebut, Jumat ( 14/7/2017) di Gedung Pendopo.
Hadir juga Sekdako Dumai Ir. HM Nasir selaku ketua tim percepatan pelayanan Air bersih, Dandim 0320 Dumai Letkol Kav Rendra Siagian, Mewakili Kapolres, Mewakili Danlanal, Mewakili Dansatradar, Kepala Dinas, Kantor, Badan, Camat dan Lurah di Kota Dumai.
Pada HM. Nasir, memang ada klasifikasi harga bagi tiap kelompok masyarakat tertentu. Misalnya untuk pemasangan baru, masyarakat golongan I dikenakan tarif Rp 6.400/ meter kubik, sementara untuk pemasangan baru masyarakat golongan II dikenakan tarif air Rp 8.000/ meter kubik dan pemasangan baru masyarakat golongan III Rp 8.350/ meter kubik.
Itu untuk pemakaian 0 hingga 10 meter kubik, sementara untuk pemakaian 11 hingga 20 meter kubik, terus 21 hingga 30 meter kubik dan 31 meter kubik ke atas masing-masing dikenakan biaya berbeda-beda.
Namun demikian, Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS, usai sosialisasi Perwako tersebut, mengklaim jika tarif yang ada pada Perwako jauh lebih murah dari rekomendasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau mengacu pada rekomendasi dari BPKP harga air itu disarankan Rp 11.200 per meter kubik, jadi harga yang ditetapkan itu jauh dibawah itu. Juga jika kita bandingkan dengan air yang dijual pihak swasta saat ini, dimana 5 kubik atau 5 ribu liter itu dijual dengan harga Rp120 ribu. Tentu harga yang disampaikan ini memang sebagai upaya memberikan pelayanan pada masyarakat dengan harga yang terjangkau," Zulkifli AS mengatakan.
Baca juga di Koran Haluan Riau
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang