Kadisdik: 38 SD di Pekanbaru Kekurangan Murid

Jumat, 14 Juli 2017 - 18:15 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal (dok. RMC)
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dari daftar jumlah siswa yang mendaftar di Sekolah Dasar Negeri di Pekanbaru masih terdapat kekurangan siswa di 38 sekolah. Hal ini disebabkan terjadinya penumpukan pendaftaran dibeberapa sekolah, khususnya daerah padat penduduk. 
 
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, kepada riaumandiri.co, Kamis (13/7) di ruang kerjanya. Ia mengaku kecewa karena di satu sisi masyarakat justru mengeluhkan dan memperebutkan beberapa SDN untuk dijadikan tempat belajar anak mereka. Sementara masih ada sekolah yang tidak miliki murid sesuai kuota ruangan maksimal 28, bahkan bisa menjadi 36 hingga maksimal 40 orang per lokal bagi beberapa lokasi.
 
Ia juga heran mengapa para orang tua terlalu memaksakan anaknya bersekolah di satu SDN tertentu, sementara di sudut lainnya ada yang kekurangan murid. Selain itu juga, sebut Jamal, seperti SDN Jalan Mangga Pasar Kodim cuma ada sembilan yang mendaftar. "Mereka kekurangan murid, sementara sekolah lain yang di belakang Kantor Walikota Pekanbaru berebut," ujar Jamal.
 
Dijelaskanya pula,  ada para orangtua yang memaksakan agar pihak sekolah menambah ruang kelas, hingga jam masuk sekolah menjadi tiga shiff asal anak mereka diterima di sekolah keinginan mereka. "Itu suatu hal yang mustahil karena dengan dua shiff saja sudah masuk pagi dan siang lantas mau masuk malam shiff tiga, siapa gurunya," kata dia balik bertanya.
 
Karena itu ia menghimbau agar masyarakat faham bahwa sekolah tidak meski di negeri sebab masih ada swasta yang kualitasnya tak kalah bagus.
 
"Bagi yang punya kemampuan ekonomi kami harapkan menyekolahkan anaknya ke swasta. Karena kualitas sekolah swasta tidaklah berbeda dengan sekolah negeri," himbaunya. 
 
Untuk permasalahan penambahan daya tampung, lanjutnya, saat ini pemerintah Kota sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) no 17 Mei 2017 tentang sistem penerimaan murid baru termasuk porsi tempatan, reguler dan luar kota. 
 
Artinya jikalau semua orangtua patuh dan turuti aturan ini maka masalah tidak akan terjadi. Karena tujuannya jelas untuk memeratakan pendidikan dan kualitas peserta didik. "Sehingga pada akhirnya semua sekolah akan jadi unggulan sebab muridnya disebar tidak menumpuk di satu tempat saja," pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Juli 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler