Terbukti Lakukan Pungli, Kadisdik Copot Kepala SD di Pekanbaru

Kamis, 13 Juli 2017 - 22:07 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (Foto: RMC/Anie)
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Bagi Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat, khususnya orangtua pendaftar siswa baru dengan iming-iming diterima di sekolah yang bersangkuatan, akan ditindak tegas, baik itu guru maupun kepala sekolah. Hal ini seiring dengan adanya laporan dari masyarakat terkait indikasi pungli di salah satu sekolah dasar (SD) di Pekanbaru. 
 
"Kita tidak pernah mengizinkan itu, kalaupun padat memang iya. Makanya kita diberikan izin kebijakan dari pemko. Apabila daya tampung padat, maka kita membuat alternatif untuk memberikan kewenangan kepada sekolah dengan menambah jumlah siswa per kelas, meskipun kita harus melanggar aturan dari Permendikbud. Dimana aturannya hanya 28 orang dan sekarang kita sudah menambah menjadi 36 orang bahkan 40 orang per kelas," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Jamal, kepada riaumandiri.co, Kamis (13/7) di ruang kerjanya. 
 
Terkait dengan adanya laporan tersebut di atas, Jamal menuturkan, bahwa dirinya sudah langsung turun ke sekolah tersebut dan mengumpulkan seluruh pihak terkait, mulai dari komite sekolah, Ketua RW, masyarakat setempat, kepala sekolah, guru dan UPTD, untuk meminta penjelasan dari seluruh pihak. 
 
Dari pertemuan tersebut, memang benar ada indikasi pungli, namun baru sebatas wacana dan belum ada yang membayar. "Saya sudah sampaikan jika ada yang sudah membayar, saya minta kembalikan. Sementara untuk jabatan Kepseknya, terhitung hari ini sudah saya ganti langsung dan dijabat oleh Kasi SD Disdik Pekanbaru," tuturnya. 
 
Dijelaskan Jamal, kebijakan yang diatur oleh Pemko tersebut sudah dijelaskan bahwa pihak sekolah diperbolehkan melakukan penambahan jumlah siswa dari jumlah yang ditetapkan oleh Permendikbud. Serta apabila jumlah siswa masih banyak yang belum tertampung, dan di sekolah tersebut terdapat ruang walaupun double, maka bisa ditambah 1 ruang kelas. 
 
"Artinya jika sudah ada penambahan 1 kelas, itu artinya sudah 40 orang yang bisa diterima lagi. Sementara di sekolah tersebut yang masih belum tertampung hanya 20 orang," tegasnya. 
 
Selain itu, lanjut Jamal, bagi pihak sekolah yang masih dihadapkan dengan permasalahan kurangnya daya tampung, diperbolehkan mengambil kebijakan, tetapi masih dalam taraf wajar dan tidak berkaitan dengan uang. Apabila terdapat yang melanggar, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan pengalihan jabatan Kepsek, langsung di bawah Disdik kota.
 
Dijelaskan lagi, jika ada tambahan biaya, maka diharapkan agar bisa langsung melaporkan ke kantor Disdik. Begitupula halnya, dengan adanya wacana keinginan masyarakat dan komite untuk pembangunan ruang kelas baru tidak diperbolehkan. Karena untuk pembangunan tersebut tidaklah sedikit, dan itu adalah merupakan tugas negara. 
 
Menurut Jamal, dalam anggaran Disdik sudah dilakukan pemetaan terhadap kebutuhan RKB, dan akan dijadikan skala prioritas. Oleh sebab itu, mengatasi permasalahan daya tampung yang terjadi saat ini.
 
Jamal menghimbau kepada masyarakat agar bisa lebih realistis dan tidak memaksakan harus masuk ke sekolah negeri. Apalagi untuk kota Pekanbaru, jumlah peserta baru yang akan masuk hampir 14 ribu orang, sementara daya tampung hanya 8 ribu orang. 
 
"Inilah kita harapkan, masyarakat bisa memahami, dengan kehadiran sekolah swasta tentunya akan membantu pemerintah dalam memberikan pendidikan bagi masyarakat," pungkasnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Juli 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler