Padang (HR)- Calon indenpenden yang berniat maju pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 di Sumbar harus mendapat dukungan 6,5 hingga 10 persen suara dukungan dari masyarakat untuk maju pada pilkada.
"Suara dukungan itu meningkat dari sebelumnya yang hanya 3,5 hingga 6,5 persen dari jumlah penduduk daerah di Pilkada," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Sumbar, Muftie Syarfie di Padang, Kamis (26/2).
Menurut dia, bagi Provinsi yang jumlah penduduknya 2-6 juta jiwa jiwa, maka jika sebelumnya calon perorangan harus memiliki dukungan pemilih lima persen dari jumlah penduduk, tapi saat ini ditambah 3,5 persen menjadi 8,5 persen.
Misalnya saat ini jumlah penduduk Sumbar berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) tahun 2013 sekitar 5,6 juta jiwa, maka calon perorangan harus mengumpulkan dukungan sekitar 450 ribuan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan bagaimana cara calon perorangan akan menggalang atau mendapatkan dukungan, tapi pihaknya sangat perlu mencari tahu kebenaran dukungan tersebut.
"Untuk itu, KPU akan mengadakan proses administrasi dan verifikasi faktual. Kami akan lakukan pengecekan, ada tidak dukungan tersebut tersebar minimal 10 Kabupaten dan kota," sebutnya.
Menurut dia, KPU akan menggerahkan KPPS untuk melakukan verifikasi data dukungan tersebut.
Ia menjelaskan apabila ternyata nanti hasil verifikasi tersebut ditemukan tidak adanya dukungan terhadap calon tersebut, maka KPU akan memberi kesempatan atau waktu untuk melakukan perbaikan dan memenuhi kekurangan dukungan tersebut.
"Apabila seusai verifikasi oleh KPPS, ternyata dukungan tidak benar, maka tidak akan dihitung lagi. Nanti calon tersebut harus kembali melengkapi dan mencukupi dukungannya," katanya. (ant/ivi)