PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, mengingatkan Kabupaten Siak yang masih ikut mengurusi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK. Hal itu setelah pihaknya mengetahui Pemkab Siak akan buat kebijakan tersendiri dalam PPDB dengan melanggar aturan yang sudah dibuat Provinsi.
Ini lantaran karena tidak ada lagi kewenangan Kabupaten/Kota dalam urusan SMA dan SMK, sehingga jika Pemkab ikut mengurusi, menurut Dirjen, sama dengan ikut mengurusi kamar orang.
"Itu sama dengan ikut ngurus kamar orang, jadi Kabupaten tidak ada kewenangan lagi dan semuanya ada di Provinsi," ujar Hamid Muhammad saat berada di Pekanbaru saat menutup OSN, Jumat (7/7) malam.
Hamid menegaskan Kabupaten/kota hanya bisa memberikan masukan atau saran, bukan membuat kebijakan soal SMA dan SMK.
"Memberikan saran boleh, cuma tidak ada kewenangan dan membuat kebijakan juga tidak dibenarkan, melanggar aturan," jelasnya.
Menurut Hamid, kejadian seperti ini sudah diprediksi sebelumnya karena sekarang ini masa transisi, dimana sebelumnya kewenangan berada di Kabupaten kemudian dipindah ke Provinsi.
"Kalau cerita orang miskin, kan diakomodir langsung di sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggalnya, dan itu sudah dijalankan melalui Pergub yang dibuat Pemerintah daerah," tegas Hamid Muhammad.
Kebijakan zonasi ini diberlakukan untuk melakukan pemerataan pendidikan, dimana tidak hanya kualitas pendidikan tertumpu pada titik tertentu saja.
"Jangan sampai hanya di satu sekolah saja yang maju, sementara di sekolah lain tidak maju, untuk menyamakan tujuannya," jelas Hamid Muhammad.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bupati Siak Syamsuar tidak terima dengan aturan penetapan kuota yang ditetapkan Provinsi melalui Pergub karena banyak warga tempatan menurutnya tidak terakomodir. Bahkan saat itu juga Syamsuar menghubungi Kadisdik Provinsi Riau namun tidak bisa dihubungi.
Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang