Ribuan Calon Siswa SMA di Inhu Mulai Mendaftar

Senin, 03 Juli 2017 - 23:35 WIB
Calon Siswa baru tingkat SMA mengisi formulir dari panitia PPDB SMAN 1 Rengat Barat (Foto: RMC/Eka)
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Ribuan lulusan SMP/sederajat di Kabupaten Indragiri Hulu mulai mendaftar sebagai calon siswa SMA pada 28 SMA Negeri dan 16 SMA Swasta di kabupaten Inhu. Penerimaan pendaftaran sudah dimulai 3 Juni dan akan berakhir 5 Juli 2017.
 
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa ditegaskan PPDB harus transparan, akuntabel, dan jauh dari praktek KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Karena itu, diatur tata kelolanya dengan baik.
     
Dalam Petunjuk Teknis  Nomor Kpts/2017/956 yang dikeluarkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto, antara lain diatur tentang jalur penerimaan. Ada empat jalur penerimaan yakni jalur lingkungan/tempatan dan anak miskin, jalur anak pendidik dan tenaga kependidikan, jalur peserta didik berprestasi dan jalur reguler.    
 
Menurut Kepala Sekolah SMA N 1 Rengat Barat, Tunas Harapan dalam jalur penerimaan tersebut sudah dibagi peruntukannya, yakni 40 persen kelurahan, 40 persen reguler, anak pendidik 5 persen, prestasi 5 persen minimal kabupaten, luar kabupaten dalam provinsi 7 persen, luar provinsi 3 persen. 
 
"Jika ada jalur tidak memenuhi syarat maka akan dimasukkan kedalam jalur Reguler, sehingga jumlah penerimaan reguler akan bertambah dari 40 persen tersebut," tegasnya.
 
Dijelaskannya, tahun ini penerimaan pada SMA 1 Rengat Barat sebanyak 224 orang dibagi dalam tujuh kelas, dimana satu kelas berjumlah 32 orang. Contoh untuk 40 persen dari kelurahan yakni 90 orang, namun ternyata pendaftar atau yang memenuhi kriteria tidak sampai 90 orang, maka kekurangannya akan dirangking untuk siswa dari jalur reguler, begitu juga berlaku untuk jalur lainnya."Namun Jumlahnya tetap 224 orang," tegasnya lagi.
 
Sementara, untuk jalur prestasi, minimal sudah mewakili Indragiri Hulu pada bidang apapun. Untuk jalur anak pendidik dan tenaga pendidik haruslah anak kandung dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) serta kartu anggota PGRI, meskipun hanya guru honor.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler