PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pengesahan Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), diakui dewan memang sedikit tertunda dari jadwal yang direncanakan. Meskipun perbaikan naskah akademis sudah diserahkan pemerintah ke Pansus DPRD Pekanbaru.
Ketua Pansus PTSP Roem Diani Dewi kepada wartawan, Rabu (21/6) mengatakan, perbaikan naskah akademis Ranperda ini harus dibahas secara intens dulu karena untuk pembahasan selanjutnya, Pansus baru bisa melaksanakannya usai Lebaran Idul Fitri nanti.
"Kalau sekarang masalahnya penyesuaian waktu saja. Karena tidak bisa pekan ini, maka kita putuskan usai Lebaran membahasnya. Jadi, waktunya bisa full. Tidak kejar-kejaran waktu," katanya.
Pansus DPRD membahas Ranperda PTSP ini, untuk penetapan sistem pelayanan perizinan di Kota Pekanbaru terkoneksi dan sistem online. Tujuannya, selain memudahkan masyarakat juga agar retribusi dan pajak yang masuk ke kas daerah bisa pasti.
Di Kota Pekanbaru sendiri, ada sebanyak 107 perizinan. Dari jumlah tersebut, 104 perizinan gratis atau tidak dipungut biayanya, saat masyarakat mengurusnya. Sedangkan 3 perizinan berbayar retribusi atau pajak.
"Pansus ingin mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda secepatnya. Sehingga nanti bisa cepat disosialisasikan, serta diterapkan di kota ini. Namun Pansus khawatir jika tidak dibahas secara mendetail, dikhawatirkan perbaikan yang dilakukan copy paste data," imbuh Roem.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Juni 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang