Polres Dumai Musnahkan 2 Kg Sabu, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Senin, 19 Juni 2017 - 13:56 WIB
Polres Dumai Musnahkan 2 Kg Barang Bukti Sabu dari Satu Kasus (Foto: RMC/Parno)
Dumai (RIAUMANDIRI.co) - Bersamaan dengan gelar pasukan Operas Ramadniya Siak 2017, Polres Kota Dumai memusnahkan barang bukti 2 Kg sabu hasil tangkapan pada 6 Juni lalu dari tersangka MN, Senin (19/6/2017).
 
Pemusnahan dilakukan di Taman Bukit Gelanggang, oleh Dandim 0320 Dumai Letkol (kav) Rendra Siagian, Sekdako Dumai Ir.HM Nasir, Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi, Kepala Bea Cukai Dumai, disaksikan penasehat hukum tersangka dan dihadirkan tersangka.
 
Dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam ember dan diaduk bersama-sama, kemudian larutan tersebut dibuang dalam saluran air atau got.
 
"Dalam kasus ini tersangka diancam hukuman mati," tegas Kapolres Donal AKBP Donal Happy Ginting.
 
Tersangka merupakan seorang penumpang bus yang membawa 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu. Penumpang berinisial MN diamankan di atas PO. ALS saat melintas di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Selasa (6/6/17) lalu.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Juni 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler