BAGANSIAPIAPI (HR)-Anggota Komisi C DPRD Rohil Ucok Mukhtar mengatakan, jika masyarakat kurang puas, bisa meminta dilakukan pengujian laboratorium guna membuktikan pencemaran limbah yang menyebabkan kebun sawit mereka merengas dan mati.
Hal itu disampaikannya terkait kegiatan turun lapangan (turlap) Komisi C DPRD Rohil, ke Kepenghuluan Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar.
Turlap dilakukan guna meninjauan langsung kondisi lapangan terkait pengaduan beberapa warga Mekar Sari yang mengatakan pohon sawit seluas 700 hektare lebih merengas dan mati diduga disebabkan limbah minyak dari PT Chevron Pacifik Indonesia.
Anggota Komisi C yang turut serta dalam turlap, Ucok Mukhtar, Henriza dan Jufrizan. Dari CPI ada Muhammad Nur, M Yacup Harahap, dan Irwan Gafar, dari Bapedalda Rohil Kabid Lingkungan Hidup Bapedalda Carlos, Camat Rantau Kopar Ramlan, Plt Kades Mekar Sari Azwar Amat, beberapa warga Nazaruddin, Syamsir dkk.
"Dari hasil turlap itu, ternyata tidak ada terjadi pencemaran lahan sebagaimana yang disampaikan warga. Tidak ada limbah minyak yang mengotori pohon sawit yang ditanam warga," kata Ucok Mukhtar, Rabu (25/2).
Pihak Chevron, terang Ucok Mukhtar, juga menyebutkan sistem penambangan minyak sekarang ini sudah menggunakan sistem injeksi. Tidak ada terjadi polusi limbah minyak sejak 17 April 2014 sampai sekarang.
Saat ini, terang Ucok Mukhtar, Komisi C DPRD Rohil menunggu tindak lanjut dari masyarakat setempat, sehubungan dengan hasil turun lapangan. Jika masyarakat kurang puas, masyarakat bisa meminta dilakukan pengujian secara laboratorium guna membuktikan apa-apa yang bisa membuktikan pencemaran limbah sebagaimana yang disampaikan itu.
"Luas kebun sawit yang merengas dan mati ada lebih kurang 700 ha. Usia tanam 18 bulan atau 1,6 tahun. Merengas dan mati disebabkan direndam air selama berbulan-bulan dengan kedalaman air dua meter. Air mengenangi kemungkiunan disebabkan meluapnya Sungai Petani di Mekar Sari tersebut," tutur anggota Komisi C lainnya, Jufrizan.
Data Sama halnya Ucok Mukhtar, Jufrizan, juga meminta kepada pihak kecamatan melakukan pendataan ulang kembali mengenai siapa saja warga yang mengolah dan melakukan pemanfaatan lahan sebagai perkebunan di sekitar Gate II CPI Sungai Petani tersebut.
"Siapa saja yang mengaku sebagai pemilik dan yang mengolah, apa masyarakat setempat atau masyarakat dari luar perlu di data. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, yang diduga milik masyarakat paling 50 ha, selebihnya dimiliki petani-petani pengusahan dari luar Rohil," tutur Jufrizan. ***