PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Untuk lebih memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan pada saat lebaran. BPJS Kesehatan secara resmi meluncurkan aplikasi mudik, yang bisq diakses terhitung mulai 19 Juni hingga 2 Juli mendatang.
Demikian diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata, didampingi Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan Saiban, kepada wartawan, Kamis (15/6) di Kanyor BPJS Kesehatan Pekanbaru.
Dikatakannya, peluncuran aplikasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dimana aplikasi tersebut bisa didownload secara gratis melalui Google Play Store. Tujuannya memberikan kenyamanan bagi peserta saat melakukan mudik lebaran. Dalam aplikasi tersebut tersedia ruang telepon penting, alamat kantor, fasilitas kesehatan mitra, tanya jawab, info bpjs kesehatan, tips, lokasi penting dan media sosial BPJS Kesehatan.
Disamping itu, selama libur lebaran masyarakat juga tetap bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Layanan care center ini juga bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta JKN KIS, memperoleh berbagai informasi seputar BPJS Kesehatan, melakukan pengaduab, lakukan konsultasi kesehatab, memperoleh pelayanan administrasi baik mutasi maupun aktivasi, juga mengetahui perhitubgab denda pelayanan.
"Layanan care center ini hadir 7 x 24 jam, sementara khusus layaba konsultasi krsehatan dapat diperoleh pada Senin - Jumat mulai pukul 07.00 - 20.00 wib,"tuturnya.
Selain itu juga, sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya.
Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana. Oleh karenanya, para peserta JKN- KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS
Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Ditambahkannya, dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status Kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,"tambahnya.
Adapun cara untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada Menu Cek Iuran. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, atau melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400.
Ia juga menegaskan, bahwa selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku, begitupula drngan tindakan yang didapatkannya berdasarkab indikasi medis yang jrlas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.
Untuk rumah sakit yang bisa menerima peserta JKN KIS, di lokasi Pekanbaru yakni RS. Ibnu Sina, RS. Awal Bross Panam, dan RS. Syafira. Dan untuk wilayah lainnya, RSUD Bangkinang, RS. Efarina, RS Medicare Sorem, RSUD Rokan Huku, dan juga RSAB Ujung Batu.
"Namun begitu, rumah sakit dan faskes lainnya, tetap menerima peserta dan tidak boleh menolak," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Juni 2017
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang