PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Komisi I DPRD Rokan Hulu menggelar pertemuan dengan PT Rohul Sawit Industri (RSI), Senin (12/6). Dalam pertemuan itu dewan baru tau bahwa Pemerintah Kabupaten Rohul ternyata memiliki saham sebesar 5 persen di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT RSI tersebut.
Hal itu di akui langsung oleh General Maneger PT RSI, Torang Nababan saat menjawab Komisi I, dalam hearing kasus pencemaran diduga dilakukan oleh PT RSI yang berujung diberikannya sanksi paksaan Pemkab Rohul, dengan larangan beroperasi sebelum izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dilengkapi.
“Untuk meluruskan informasi kepada rakyat, kami ingin bertanya. Benarkah Pemkab Rohul memiliki saham lima persen di PKS PT RSI?,” tanya Ketua Komisi I DPRD Rohul, Masril dari Fraksi Gerindra.
Menanggapi hal itu, GM PT RSI, Torang Nababan, bukannya menjawab tapi malah menyuruh DPRD mempertanyakan langsung ke Pemkab Rohul, dengan dalih, persoalan kerjasama itu merupakan wewenangnya pimpinan PT RSI yang ada di Pusat. “kalau soal itu, lebih bagus tanya ke Pemkab Rohul pak,” jawabnya.
Mendengar ketidak transparan manajemen PKS PT RSI, membuat Wakil Ketua Komisi I DPRD Rohul Zulfahmi tidak puas dan kembali mempertanyakan soal keabsahan saham Pemkab Rohul di PT RSI.
“Kami (Komisi I DPRD Rohul) disini hanya ingin tau, benar tidak, ada saham Pemkab Rohul sebesar 5 persen di PT RSI? Tak perlu menyuruh kami mempertanyakan ke Pemkab. Kalau benar jawab benar, kalau tidak katakan tidak. Sebagai GM tentu tau kerjasama dengan siapa,” cetus Zulfahmi.
Singkatnya, GM PT RSI itu tidak bisa mengelak lagi dan langsung membenarkannya. “Benar pak, tapi yang lebih tau soal saham itu pimpinan perusahaan di Pusat. Dan itu dulu, sekarang tidak ada lagi,” ungkapnya.
Merasa puas dengan jawaban manajemen PT RSI, Ketua Komisi I, Masril, langsung memerintahkan Sekretariat, agar menyurati Pimpinan DPRD Rohul untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) menindak lanjuti saham 5 persen tersebut.
Sementara, mengenai dugaan pencemaran limbah, Ketua Komisi I DPRD Rohul Masril, menegaskan dukungannya kepada Pemkab Rohul, tentang pemberlakuan sanksi paksaan. Karena dampak dugaan pencemaran limbah yang terjadi membuat rakyat menderita.
“Langkah Pemkab Rohul ini jelas kita dukung. Karena dalam tahun ini saja, sudah tiga kali terjadi pencemaran. Dan itu belum termasuk laporan masyarakat lainnya yang mengaku sakit, gatal- gatal karena mandi di sungai ngaso. Justru itu, dalam waktu dekat, Komisi I akan menyurati Pimpinan DPRD Rohul untuk membentuk Pansus,” tegasnya.
Sementara itu, GM PT RSI saat di konfirmasi soal adanya laporan warga yang sakit akibat limbah yang mencemari sungai Ngaso, Torang Nababan, kembali mengelak dan tidak mengaku kalau ada warga yang sakit akibat pencemaran limbah di sungai Ngaso.
Tapi, ketika ditanya apakah Komisi I DPRD Rohul berbohong terhadap laporan warga yang menyampaikan adanya yang sakit akibat mandi di sungai Ngaso, GM Pt RSI Torang Nababan, seperti gelisah dan mencoba beranjak dari tempat duduknya mengaku, itu dulu. “Itu kan dulu, sekarang tidak lagi,” ujarnya sambil langsung pergi meninggalkan wartawan.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Juni 2017
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang