RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Bupati Indragiri Hulu, Khairizal menghimbau kepada masyarakat Indragiri Hulu untuk tidak mudah percaya terhadap berita-berita terkait Sara, etnis yang pada akhirnya dapat mengudang perpecahan di antara masyarakat itu sendiri.
Menurut Wabup, saat ini sangat marak berita-berita didapat karena tersebar di media sosial, terutama terakit Agama, Etnis dan lainnya. Namun pada akhirnya berita tersebut tidak benar atau hoax.
"Jika mendapatkan sebuah informasi atau berita, lebih baik disaring terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada rekan atau masyarakat melalaui media sosial," tegas Wabup.
Wabup mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, karena memang Indragiri Hulu terdapat berbagai etnis atau suku. Namun jika semuanya dapat mengedepankan pikiran positif, maka tentunya segala macam bentuk konflik akan bisa dapat dicegah.
Dijelaskan Wabup, media sosial saat ini merupakan salah satu media tempat masyarakat berinteraksi, namun tidak semua informasi di Medsos tersebut benar.
"Jika memang ada berita benar, namun dap[at mengundang perpecahan, alangkah lebih baik untuk tidak disebarkan dan bersama-sama mencarikan solusi untuk memecahkannya permsalahan tersebut," ujar Wabup.
Ditambahkan Khairizal, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa terhadap perlakuan di media sosial. Fatwa tersebut tentunya bisa menjadi acuan bagi seluruhnya, khususnya bagi umat Islam di Indragiri Hulu.
Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan.
Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," tambah Wabup.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 09 Juni 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang