BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Selasa (6/6/2017) malam di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Raya Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.
Pelaku narkoba yang diamankan Polsek Siak Hulu ini adalah JK (LK 36), warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering, 1 unit Handphone merk Evercoss warna putih, 19 lembar Paper / kertas pelinting dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisikan narkotika jenis tanaman ganja kering dan 19 lembar Paper yang terletak di dalam ember di warung milik tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Juni 2017
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang