RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Polisi Resor Indragiri Hulu mengamankan satu unit truk BH 8468 EU beserta sopir. Truk ini memuat kayu ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan diduga akan dibawa ke Provinsi Jambi.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki kayu ilegal hasil hutan dengan menggunakan satu unit truk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, ungkap Kapolres Inhu AKBP Arif Basatri SIK MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi.
Truk itu diamankan pada Selasa (6/6) di Jalan Poros Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal. Tersangka sopir truk SIS (32) yang membawa kayu olahan jenis Balau dan sudah berbentuk Broti sebanyak 86 keping.
Penangkapan awalnya oleh dua anggota polisi hutan TNBT yang menjaga di Pos Resor TNBT di jalan poros Desa Usul Kecamatan Batang. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari pihak Polhut, ternyata kayu tersebut tidak memiliki surat sah kepemilikan dan pengelolaan hasil hutan. Akhirnya Polhut TNBT mengamankan dan membawa truk dan sopir truk beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Setelah menerima pelaku illegal logging, langsung dilakukan penahanan terhadap sopir truk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 08 Juni 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang