TAPUNG (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek Tapung jajaran Polres Kampar bekerjasama Jatanras Polresta Barelang Polda Kepri, berhasil menangkap CN (24), seorang buronan tersangka kasus pembunuhan, di wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Sabtu (3/6/2017).
Tim Jatanras Polda Kepri dipimpin Aipda B. Siahaan beserta 2 anggota, tiba di Polsek Tapung pukul 15.00 WIB dan berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung serta Kanit Reskrim Polsek guna meminta bantuan, untuk melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pembunuhan yang merupakan DPO Polda Kepri.
Selanjutnya Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid SH bersama Tim Jatanras Polresta Barelang berangkat menuju Jalan Garuda Sakti KM 16 Desa Bencah Kelubi. Karena diduga pelaku bersembunyi di wilayah tersebut.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah bengkel. Atas informasi itu langsung dilakukan pengintaian, dan pada pukul 21.00 WIB pelaku berhasil dibekuk di sebuah bengkel.
"Kemudian dilakukan Interogasi singkat terhadap pelaku yang beralamat di Lumban Purba Kabupaten Sidikalang - Sumut. Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban di wilayah Batam. Alasannya melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban," terang Paur Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Minggu (4/6).
Kasus pembunuhan ini, lanjut Paur Humas, disebabkan karena pelaku dan korban sebelumnya melakukan pencurian kabel, namun dari hasil penjualan, pelaku tidak mendapat pembagian yang seimbang sehingga timbul dendam untuk menghabisi nyawa korban.
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tapung didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi riaumandiri.co membenarkan kejadian ini. Dikatakan Asdi, pelaku saat ini telah diserahkan kepada Tim Jatanras Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 05 Juni 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang