SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal bermuatan kayu seberat 17 ton, dan empat orang diduga pelaku illegal logging pada 26 Mei lalu.
Kapolres Kepulauan Meranti melalui Waka Polres Kompol Dr Wawan Setiawan kepada riaumandiri.co saat dijumpai di ruang kerjanya, membenarkan adanya penangkapan kayu yang terjadi di Perairan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebingtinggi Timur.
''Penangkapan itu terjadi di Perairan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Keberhasilan penangkapan terhadap 2 unit kapal yang masing-masing membawa kayu olahan dari Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur dengan tujuan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," ujar Wawan kepada riaumandiri.co, Sabtu (3/6/2017).
Dijelaskan Kompol Wawan, adapun kronologis penangkapan kayu sebarat 17 ton itu bersama empat pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas memuat kayu olahan (gergajian) di Sungai Tohor.
''Atas kerja sama dengan masyarakat, selanjutnya Tim Unit II Sat Reskrim menindaklanjuti dengan melakukan patroli tepatnya di Perairan Desa Tanjung Sari. Anggota berhasil menemukan 2 unit kapal yang mengangkut kayu olahan dengan tujuan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota di antaranya, 1 unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 4D30 bermuatan kurang lebih 13 ton kayu olahan/gergajian bersama 1 unit kapal motor tanpa nama dengan mesin dongfeng 24 bermuatan kurang lebih 4 ton kayu olahan/gergajian.
''Kita mengamankan diduga Pelaku empat orang bersama dan menitipkan barang bukti Kayu olahan ke PT Golden Bintangur. Dan kita melakukan permintaan pengukuran kayu kepada BPHP Wilayah III Pekanbaru dan meminta harga PSDH, DR dan Limit Lelang kepada Dinas LHK Provinsi Riau," terangnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang