BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar menangkap tiga pelaku narkoba pada Selasa (30/5/2017) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di depan lokasi tempat pengetaman kayu di Jalan A. Rahman Saleh, Kecamatan Bangkinang Kota.
Ketiga pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah MW alias DM (LK 25) warga Jalan D.I. Panjaitan Bangkinang, RD alias RB (LK 20) warga Jalan D.I. Panjaitan Bangkinang dan SF alias IS (LK 27) warga Jalan Flamboyan Bangkinang.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket Kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit HP merk Samsung yang digunakan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy serta uang tunai sebesar Rp 220 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (30/5/2017) malam, saat anggota Opsnal SatRes narkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa SF alias IS Sedang melakukan transaksi narkoba di Jln. A. Rahman Saleh Bangkinang.
Menindaklanjuti Informasi tersebut anggota SatRes Narkoba langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan SF alias IS. Saat penangkapan ini yang bersangkutan berusaha kabur namun berhasil ditangkap kembali.
Setelah diinterogasi SF mengaku bahwa dirinya sudah menjual narkotika jenis Shabu kepada MW alias DM, dan tidak berapa lama datang MW alias DM bersama temannya RD alias RB mengendarai motor Honda Scoopy hendak menemui SF alias IS dan langsung diamankan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening dalam saku sebelah kanan celana milik MW alias DM. Tersangka mengakui bahwa shabu tersebut dibelinya dari SF alias IS. Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan narkoba ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Tapip.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 02 Juni 2017
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang