RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Perusahaan yang mempekerjakan karyawan di wilayah hukum kabupaten Inhu diwajibkan bayar Tunjangan Hari Raya ( THR) sebesar 1 bulan gaji Kepada Karyawannya 7 hari sebelum hari H. Hal ini sesuai pasal 5 ayat 4 UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa Kerja satu bulan secara terus menerus atau Lebih sebesar satu bulan gaji," kata kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kepala Bidang (Kabid) PHI didampingi oleh Kasi Pengupahan dan jaminan Sosial, Kaslan Toga Torop, Selasa (30/5/2017) di ruang kerjanya .
Dikatakan Toga, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 4 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. "Sesuai Pasal 2 (dua) Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan dan Hari Raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan dan perorangan, sebesar satu bulan gaji," terangnya.
Diminta kepada semua perusahaan (wajib) melaksanakan kewajiban ini sesuai peraturan yang berlaku. "Jika ada karyawan atau orang perorangan yang tidak menerima THR, Disnaker siap menerima Laporan pekerja dan akan menindaklanjuti setiap laporan karyawan yang masuk ke Dinas tenaga Kerja," tegasnya.
Sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/ buruh denda sebesar 5 Persen dari total yang harus dibayar, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/ Buruh. "Selain itu juga dapat (Atau) di proses sesuai hukum yang berlaku, pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 01 Juni 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang