RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan, tiga orang aktor Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Lebuh Pendek kelurahan Kelayang kecamatan Kelayang Indragiri Hulu. Satu di antaranya diduga merupakan pemodal terhadap penambangan ilegal tersebut.
Penangkapan awal dilakukan terhadap Desriwan Sahputra (26) warga Dusun Lebuh Pendek. Pelaku berperan sebagai penambang emas ilegal dan pemurnian emas Ilegal. Kemudian di tempat yang sama diamankan Redo Okfari (21) diduga berperan pelaku pemurnian emas ilegal.
Kemudian berdasarkan hasil introgasi yang didapat dari tersangka Wawan, baru saja melakukan penambangan ilegal dengan menggunakan mesin dompeng milik DE. Kemudian Tim bergerak menunju rumah DE tetapi tim tidak berhasil Mengamankan DE.
"Dari tambahan keterangan dari kedua tersangka juga didapat pelaku lain yang berperan sebagai pemodal, yakni Ilham Alfajri (20) warga Kembang Harum Pasir Penyu. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya," ungkap Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK.
Dikatakan Andrie, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka akan diterapkan Pasal 161 Jo pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Dan Batubara.
Barang bukti diamankan diantaranya 44 pentolan emas, 2 buah pompa, 1 buah tank, 1 buah penjepit, 2 buah kepala pompa, 1 buah mangkok besi, 2 unit kalkulator, 1 unit timbangan digital, 1 buah pena, 1 buah mangkok yang berisi serbuk pija, 1 buah kotak kayu yang berisi, 60 buah cangkang yang terbuat dari tanah, uang tunai sebesar Rp 4.385.000.
Ditambahkan, beberapa tindakan yang telah dilakukan di antaranya, melakukan pemerikasan terhadap Saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan terhadap uang tersangka Ilham di Rek Bank BNI diduga sebagai uang modal untuk jual beli pentolan emas hasil PETI, melakukan penimbangan barang bukti diserahkan Kantor pengadaian Rengat untuk menentukan berat bersih, menitipkan barang bukti hasil sitaan ke Kantor Rupbasan Rengat, meminta keterangan Ahli dari Dinas energi dan sumberdaya Alam Provinsi Riau.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Mei 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang