BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Seorang PNS di Puskesmas Tapung Hilir I, YS (42) menggugat Kepala Puskesmas tempatnya bekerja karena tidak mengajukan pencairan jaspel atau jasa pelayanan ke pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016 dan 2017 sehingga yang bersangkutan mengalami kerugian sebesar 12,4 juta rupiah.
Melalui kuasa hukumnya Iskandar Halim, SH, YS mengaku bukan tidak mau menanda tangani dokumen poin dana jaspel yang dimaksud oleh Kepala Puskesmas, namun YS meminta agar poin-poin dibuatkan rincian dan ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara, kemudian Kapus menandatangani atas permintaan YS.
"Setelah selesai diphoto copy dokumen poin-poin milik YS dikembalikan, namun Kapus tidak menanda tangani dokumen poin tersebut dengan alasan yang tidak jelas, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas ini telah berakibat kerugian pada YS dengan tidak mendapatkan haknya," ungkap Iskandar Halim, SH, Jumat (26/5).
Kepala Puskesmas, lanjutnya, selaku pimpinan Puskesmas dan secara pribadi telah Melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrechmatige daad).
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 29 Mei 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang