PT NSP Dinilai Beri Janji Kosong Terkait Tanaman Kehidupan

Rabu, 24 Mei 2017 - 04:41 WIB
Hearing DPRD Meranti dengan PT NSP (Foto: RMC/Azwin)
SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar hearing dengan PT NSP terkait tanaman kehidupan yang ditagih oleh Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan sejumlah Desa untuk direalisasikan, Selasa (23/5/2017). Sebab perusahaan tersebut dinilai hanya memberi janji kosong kepada masyarakat setempat selama ini
 
Kegiatan itu dibuka Langsung Ketua DPRD Fauzi Hasan SE dan dihadiri anggota DPRD serta pihak perusahaan, Kepala Dinas BLH, Kepala Dinas Perkebunan, Camat Tebing Tinggi Timur, Camat Rangsang serta sejumlah Kepala Desa.
 
Camat Tebing Tinggi Timur, Tujianto, memaparkan, bahwa pihak PT NSP tidak memiliki komitmen yang pasti untuk mensejahterakan masyarakat. Jika dihitung dari dulunya tanaman kehidupan seluas 100 hektare yang dijanjikan itu hingga saat ini tak kunjung direalisasikan.
 
"Kami tidak meminta uang kepada PT NSP, tetapi kami meminta hak kami dari peraturan dulunya 5% diberikan untuk masyarakat. Jika mengikuti peraturan saat ini PT NSP harus memberikan 25% tanaman kehidupan itu. Yang sangat disayangkan dari 5% saja sudah dari dulu belum selesai apalagi mengikuti aturan baru," ungkap Tujianto.
 
Menurut Tujianto, pihak PT NSP sama sekali tidak memperdulikan kewajibannya. "Kita dari pihak kecamatan yang merasakan jeritan masyarakat Tebing Tinggi Timur karena pihak PT NSP hanya mengandalkan janji saja," bebernya.
 
Sementara itu Kepala Desa Lukun mengharapkan pihak PT NSP dapat merealisasikan hasil hearing tersebut dengan segera. "Jangan hanya mengiyakan saja, tapi nyatanya di lapangan tidak dilakukan," sindir Kades.
 
Kemudian Kepala Desa Sungai Tohor, mengatakan, ia sudah terlalu sering meminta kepada PT NSP namun hasilnya tidak pernah ada.
 
Menanggapi hal itu, Setiyo Budi Humas PT NSP, mengatakan, dari kesepakatan sejumlah 1.200 hektare jenis tanaman sagu, 1.100 hektare di antaranya diperuntukkan untuk 10 desa dan 1 kecamatan.
 
"Sepuluh hari yang lalu kita sudah diskusikan kepihak Desa dan Kecamatan untuk penandatanganan MoU. 30 persen untuk perusahaan dan 70 persen untuk penerima tanaman kehidupan (masyarakat) dan sekarang 325 hektare sudah kita sediakan," jelas Setiyo Budi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Mei 2017
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler