PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Upaya penertiban tower ilegal yang dilakukan tim yustisi yakni Satpol PP dalam menegakkan Perda di Kota Pekanbaru, mendapatkan apresiasi dari DPRD. Beberapa tower telekomunikasi belakangan ini disegel paksa, karena tidak mengantongi izin.
"Kita apresiasi lah, karena kinerja seperti ini terus diharapkan dalam mengantisipasi munculnya tower tanpa izin. Karena kita lihat masih banyak investor nakal melanggar Perda. Sehingga berdampak kepada buruknya perwajahan kota ini dan jelas kebocoran PAD makin tinggi. Apalagi dari tower, retribusinya sangat membantu mengisi pundi-pundi kas daerah," kata Anggota Komisi IV DPRD Pekambaru, Zaidir Albaiza, akhir pekan lalu.
Dikatakan Zaidir, apresiasi pada Satpol PP ini, karena dalam dua bulan terakhir, lebih 5 tower yang disegel. Namun diingatkanya agar Satpol PP tidak lengah dan lakukan upaya serupa secara kontinyu. Karena masih banyak tower yang tidak mengantongi izin.
Menurut politisi PKB ini, dengan gebrakan yang dilakukan Satpol PP, DPRD meminta Pemko melalui dinas terkait mengevaluasi keberadaan tower di Kota Pekanbaru.
"Karena keberadaan tower tersebut sudah mengkhawatirkan. Komisi IV DPRD meminta Satpol PP dan Dinas Infokom untuk mendata ulang semua tower yang berdiri. Kita juga akan mengagendakan memanggil pemilik tower tersebut," imbuhnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Mei 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang