RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Habis sudah peluang Likwan Juannes Simajuntak warga Sungai Akar kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, untuk menjadi anggota Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bahkan uang keluarganya raib Rp250 juta, karena terperdaya oleh AY warga Lirik.
Abang Likwan, Bona Simajuntak (27) telah menyetorkan uang senilai Rp250 juta kepada pelaku, karena sebelumnya pelaku menjamin akan bisa meluluskan Likwan, namun dengan meminta sejumlah uang dari korban.
Menurut Bona, AY datang ke rumah mereka tanggal 8 Januari 2016 dan meyakinkannya bahwa pelaku dapat meluluskan adiknya menjadi Polisi 100 persen. ”Awalnya saya transfer melalui rekening BRI uang senilai Rp100 juta rupiah pada tanggal 19 Februari 2016, dan untuk sisanya Rp150 juta diantarkan langsung kerumah pelaku di Japura pada 8 April 2016," ungkapnya.
Dijelaskan Bona, kemudian pada penerimaan bintara Polri di tahun 2017 ini, adik korban tidak juga kunjung didaftarkan hingga pendaftaran bintara ditutup. Saat ditanya pelaku selalu menjawab dengan berbagai alasan dan selalu mengulur waktu.
“Adik saya akhirnya tidak bisa mengikuti tes, begitu juga dengan tahun selanjutnya karena memang tahun depan umurnya sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk ikut tes bintara Polri," jelas Bona.
Korban sudah melaporkan kejadian tersebut Mapolres Inhu, dan ini dibenarkan oleh Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK melalui Paur Humas Brigadir Zulfahmi Hendra. ”Benar laporan tersebut sudah masuk dan saat ini pelaku dalam pengejaran pihak Reskrim Inhu," tegas Paur Humas.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Mei 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang