PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penutupan gerai Indomaret yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bersama dengan DPRD, perlu menjadi perhatian bagi pengusaha. Penertiban ini bukan sesaat saja, namun akan berjalan pada gerai-gerai lain yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
"Kemarin itu baru tahap pertama, dan masih ada lagi tahap selanjutnya," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Kamis (18/5).
Ida Yulita menegaskan, perlu bagi pengawas perda untuk selalu mengawasi, supaya ritel yang tidak mengantonggi izin ini jangan sampai buka lagi sebelum persoalan izinnya jelas.
"Ini saat nya kita mulai tertibkan yang tidak sesuai prosedur, dan Pemko kita minta jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban," katanya lagi.
Politisi Golkar ini juga berharap, dampak dari penutupan Indomaret jalan Sumatera itu harus menjadi peringatan bagi pengusaha waralaba atau toko modern yang lainnya, agar tidak coba-coba buka usaha sebelum kantongi semua perizinan.
"Kami mengimbau kepada pegusaha toko modern, tidak hanya Indomaret, atau Alfamart, tapi juga jenis usaha yang sama yang belum punya perizinan siap-siap kami juga (Komisi I) akan menutup semua toko modern yang tidak mempunyai izin," tegasnya lagi.
Kata Ida lagi, semua akan dilakukan bertahap, jika yang di jalan Sumatera itu dinilai yang pertama, maka di tempat lain juga akan mendapat giliran. "Setidaknya ada lebih 10 toko modern yang tak punya izin tapi beroperasi, ini tersebar di 12 kecamatan Kota Pekanbaru," paparnya.
Dasar untuk melakukan tindakan tegas ini ditegaskan Ida adalah, Perda nomor 9 tahun 2014. "Dalam Perda nomor 9 itu ditegaskan, pengusaha itu baru boleh beroperasi usahanya apabila sudah memiliki IUTM," pungkasnya lagi.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Mei 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang