INHU (RIAUMANDIRI.co) - Demi meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menggelar Launching Program Migrasi Listrik Prabayar (Listrik Pintar) 100% di Kantor PLN Area Rengat.
Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan I, Drs H Asrian Msi mewakili Bupati Indragiri Hulu, H. Yopi Arianto, ikut serta Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kapolres , Dandim, Ketua DPRD Inhu, Ketua Lembaga Adat Melayu dan Manajer PLN Area Rengat, Joymart S Sialoho
Manager PLN Area Rengat, Joymart S Sialoho, mengatakan, acara ini berjalan karena adanya dukungan dari pemerintah tentang Himbauan Tertib Listrik. "Pemerintah Indragiri Hulu mendukung penuh program PLN yaitu melaksanakan migrasi Listrik Prabayar 100 persen ," ujar Joymart, Rabu (17/5) di Kantor PLN Area Rengat.
Disamping itu dia juga mengatakan, sebagai keseriusan PLN dalam meningkatkan pelayanan, PLN telah berhasil menghadirkan Listrik Prabayar atau Listrik Pintar sebagai produk unggulan PLN.
"Dengan Listrik Prabayar pelanggan/masyarakat dapat dengan mudah mengontrol pemakaian dan penggunaan pemakaian listrik serta melakukan penghematan karena setiap saat diketahui berapa besar pemakaian energi listrik. Tidak hanya sangat mudah dalam pengoperasiannya. Listrik Prabayar juga merupakan listrik tanpa batas waktu, kapan mau digunakan semuanya bergantung kebutuhan pelanggan/masyarakat, dan token/pulsa listrik tidak akan pernah habis waktu penggunaannya. Dengan keunggulan ini Listrik Prabayar disebut sebagai Listrik Pintar," jelas Joymart.
Sementara, jumlah pelanggan Listrik Prabayar di Kabupaten Indragiri Hulu lebih tinggi dari pada Listrik Pasca Bayar dengan rincian :
1. Jumlah pelanggan Listrik Prabayar di Inhu sebesar 59.928 pelanggan.
2. Jumlah pelanggan Listrik Pasca Bayar di Inhu sebesar 29.028 pelanggan.
Dalam sambutan Bupati Indragiri Hulu menghimbau bahwa produk layanan unggulan PLN yaitu Listrik Prabayar akan memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah dan PLN.
Disebutkan juga, keuntungan Listrik Prabayar bagi masyarakat dalam mengendalikan pemakaian listrik sesuai dengan penggunaannya dan masyarakat juga akan terhindar dari sanksi dan pemutusan keterlambatan pembayaran tagihan listrik.
Sedangkan keuntungan bagi pemerintah dari pengguna Listrik Prabayar tentunya memberikan pengaruh positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang dikumpulkan melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ) akan lebih cepat terkelola.
Joymart juga mengatakan, Listrik Prabayar merupakan solusi bagi masyarakat untuk dapat mengelola penggunaan energi listrik sesuai dengan kebutuhannya, dan dikhususkan kepada camat dan kepala desa/Lurah agar berperan aktif dalam mensosialisasikan program Listrik Prabayar ini agar berjalan sukses sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Isi Surat Bupati Indragiri Hulu nomor 45/031/SDA-02/IV/2017 perihal Himbauan Tertib Listrik yang ditujukan kepada seluruh/camat yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu berisikan 6 poin, yaitu :
1. Himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Karena akan berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hulu.
2. Bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan rekening listriknya sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka pihak PLN akan melaksanakan pemutusan sementara aliran listrik sampai pembongkaran kWh meter di persil pelanggan. Apabila pelanggan telah melunasi tagihan rekening listrik beserta tunggakannya, maka pihak PLN akan memasang kembali dengan kWh meter Prabayar.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mendukung program Pemerintah Pusat melalui program listrik pintar (prabayar) yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) untuk dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu.
4. Untuk menjaga keandalan penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan agar tidak terganggu serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat sengatan arus listrik, maka pelanggan/masyarakat dengan rela dan ikhlas untuk mengizinkan petugas PLN melaksanakan penebangan dan pemangkasan pohon-pohon yang berada di bawah dan sekitar jaringan listrik PLN.
5. Dilarang beraktifitas di bawah atau di dekat jaringan listrik seperti membakar, memasang antena, tenda, umbul-umbul, bermain layang-layang dan hal-hal lainnya yang dapat menimbulkan gangguan listrik dan bahaya ke masyarakat, agar Kabupaten Indragiri Hulu menjafi kawasan "Tertib Listrik".
6. Berkenaan hal-hal diatas, diminta kepada Camat agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat/pelanggan Listrik dengan melibatkan seluruh Upika dan Kepala Desa yang ada di wilayahnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 Mei 2017
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang