Pendaftaraan JKN-KIS Kini Lebih Mudah, Bisa Via Telepon

Selasa, 16 Mei 2017 - 00:52 WIB
Pendaftaraan Peserta JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pengembangan strategi layanan, yakni dengan membuka line pendaftaran melalui telepon. Pendaftaran tersebut berlaku bagi peserta dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori bukan pekerja (BP). 
 
Demikian diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata Sikumbang kepada riaumandiri.co, Senin (16/5) di Kantornya. Dikatakan Eddy, upaya pengembangan ini sengaja dibuka untuk memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada. Seiring dengan meningkatnya jumlah pendaftar BPJS Kesehatan setiap harinya. 
 
"Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang dikantor BPJS lagi, tetapi bisa mendaftar di line telepon 1-500-400 melalui ponsel ataupun telepon kabel. Memang sebelumnya care center tersebut berfungsi untuk pemberian informasi, penanganan, pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial. Tetapi sekarang bisa juga untuk pendaftaran," ujar Eddy. 
 
Dijelaskannya, syarat yang harus dipersiapkan oleh calon peserta sebelum mendaftar via telepon, yakni Nomor Induk Kependuduk (NIK) yang ada di KTP, nomor rekening tabungan, nomor Handphone, alamat domisili atau tempat tinggal yang nantinya akan dipergunakan untuk pengiriman kartu, serta alamat email yang dipergunakan untuk penyampaian informasi kepada peserta. 
 
Jika seluruh syarat tersebut sudah ada, maka calon peserta bisa langsung mendaftarkan. Calon peserta akan dilayani oleh agen care center, dimana pembicaraan antara calon peserta dengan agent akan dijadikan bukti pendaftaran. 
 
Apabila petugas care center menyatakan pendaftaran selesai, nomor virtual account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Kemudian peserta diwajibkan untuk melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan. 
 
"Pembayaran dilakukan ke bank atau bisa juga melalui autodebet, maka setelah pembyaran maka secara otomatis kartu kepesertaan akan aktif dan bisa digunakan. Kemudian untuk kartu akan dilakukan pencetakan oleh BPJS Kesehatan, dan dikirim ke alamat yang diberikan sesuai dengan alamat," tutur Eddy. 
 
Selain melakukan pendaftaran, kontak care center tersebut juga menyediakan fitur teleconsulting yang bisa digunakan peserta JKN KIS untuk meminta informasi kesehatan yang dibutuhkan. Tidak hanya via telepon, pendaftaran juga bisa dilakukan di website www.bpjs-kesehatan.go.id,". 
 
Juga bagi peserta yang sudah terdaftar juga bisa melakukan mutasi data kepesertaan untuk data nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. 
 
"Jadi pengembangan layanan ini sengaja kita buat untuk melakukan inovasi dan meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat tujuan pemerintah yakni pada 2019 mencapai cakupan semesta," pungkas Eddy. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Mei 2017
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler