BENGKALIS (riaumandiri.co)-Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis inisial F alias Iyet (35), terpaksa harus meringkuk di bui Mapolres Bengkalis. Pasalnya, ia kedapatan membawa sabu dua paket kecil sabu-sabu, Sabtu (13/5) sore.
Terciumnya membawa sabu-sabu tersebut saat menjenguk temannya di tahanan Mapolres Bengkalis. Polisi yang 'mencium' adanya barang haram tersebut setelah warga Jalan Kelapapati RT O2 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis. Curiga kondisi F, anggota memburu hingga tertangkap.
Menurut Paur Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli, kronologis penangkapan oknum anggota Satpol PP ini bermula ketika yang bersangkutan PP ingin mengunjungi salah satu tahanan di Polres. Seperti biasa, personil penjagaan melakukan pemeriksaan barang bawaan setiap pengunjung yang hendak mengjenguk tahanan.
“Ketika hendak diperiksa, yang bersangkutan kabur, dan anggota langsung melakukan pengejaran," ucap Paur Humas, Minggu (14/5).
Ditambahkan, setelah dilakukan pengejaran oleh personil Sabhara, F akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pertanian, tepatnya di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis.
"Setelah ditangkap dan digeledah, ditemukan dalam kotak rokok milik F dua paket kecil yang kita duga narkoba jenis sabu," jelas Zulkifli.
Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Bengkalis, Hengki Irawan turut membenarkan adanya oknum anggota Satpol PP yang ditangkap terkait kasus narkoba. Menurutnya, F merupakan anggota baru di Satpol PP, baru bertugas sekitar 3 bulan lalu.
“Sebelumnya ia bertugas di Dinas Pendidikan. SK-nya terhitung Februari kemarin," ujarnya ketika dihubungi wartawan.
Terkait sanksi, menurut Hengki, bagi anggota yang melakukan tindak pidana apapun bentuknya, passti akan ditindak tegas oleh pimpinan sesuai aturan yang berlaku.