PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menilai Pengelola Pasar Senapelan yakni PT PMJ, tidak memihak pada para pedagang, bahkan kurang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan juga DPRD Pekanbaru.
Tidak hanya itu kata politisi Partai Demokrat ini, apa yang dilakukan oleh PT PMJ selama ini tidak sesuai dengan perjanjian BOT yang disepakati, seperti soal royalti tahunan yang masih menunggak.
"Kami nilai, PT PMJ ini bukan investor yang tertib dan patuh dengan aturan Pemko Pekanbaru. Banyak tunggakan, dan sudah masuk dalam temuan BPK pula," terang Tengku Azwendi Fajri, Jumat (12/5).
Hal ini didasarinya karena pengelola melakukan pelanggaran izin, dan juga ditambah dengan keluhan pedagang yang merasa dirugikan oleh pengelola. "Karena bukan merupakan investor yang tertib, dan dinilai tidak bisa bekerjasama dengan Pemerintah dengan baik, dan juga tidak bisa mengayomi pedagang dengan baik juga, maka kita di Komisi II merekomendasikan supaya Pemko setop kerjasamanya dengan PMJ," tegasnya
Dikatakan Azwendi lagi, pengelola sering membuat kebijakan yang sepihak, dan tidak pro dengan pedagang, dan ini harus dievaluasi.
"Seperti ketika ingin merubah fungsi bangunan apapun, Pemko harus dilibatkan oleh pengelola, dan DPRD juga harus dilibatkan. Dan juga janji yang tercatat dalam BOT dari pengelola tinggal janji, seperti akan membangunkan kantor Dinas Pasar lengkap dengan meubeler sampai kini belum juga terealisasi. Hal ini menjadi temuan BPK perwakilan Riau. Menindaklanjuti ini kita sudah panggil hearing pengelolanya, dan segera akan dipanggil hearing lagi. kami minta kepada pengelola untuk mengkaji lagi perjanjian BOT, dan juga mempelajari, mengapa berubah-berubah begitu dari izinnya," ungkapnya.
Yang jelas selama ini, kata Azwendi lagi, pihanya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan dan juga dalam mengambil kebijakan mengenai pasar senapelan.
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang