JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara. Sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan.
Vonis ini 1 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun pidana dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam sidang pembacaan vonis hari ini, semua pembelaan yang diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim.
Usai divonis, Ahok langsung ditahan oleh pengadilan. Ahok beserta tim kuasa hukumnya diberi wakatu 7 hari untuk mengajukan banding.
Setelah mendengar putusan 2 tahun penjara, terlihat Ahok berserta kuasa hukumnya tampak berdiskusi, dan menyatakan akan melakukan banding. "Saya akan melakukan banding," ujar Ahok singkat di persidangan.
Di luar ruang persidangan, kedua kubu antara pendukung Ahok dan kontra Ahok tampak mengekspresikan diri mereka atas vonis tersebut. Pendukung Ahok sontak kecewa dan berurai air mata, dan menyanyikan lagu-lagu kekecewaan.
Sementara massa kontra Ahok terlihat juga kecewa. Mereka menilai hukuman 2 tahun penjara masih ringan terhadap penista agama tersebut. Sebagian dari mereka meneriakkan "5 tahun" di tengah kerumunan massa. Sedangkan sebagian lainnya tampak mengumandangkan Takbir dan Tahmid sebagai bentuk kepuasan mereka.(rmc/nandra)
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Mei 2017
Editor: Nandra F Piliang