BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Berbekal tipu muslihat terkait informasi harta karun di rumah korbannya, pelaku berinisial ASP dan BD sukses menipu Nuryatun, warga Desa Beringin Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku mengatakan, di rumah korban terdapat harta karun, untuk mengambilnya harus menggunakan uang tunai sebagai penariknya.
"Akhirnya korban terhipnotis dengan janji pelaku, pada saat melakukan ritual di rumah korban muncul secara tiba-tiba muncul 5 batang emas 100 gram. Setelah dicek ternyata hanya logam kuningan biasa," terang Paur Humas Polres Kampar, Iptu Dheni Yusra, Minggu (7/5/2017).
Dari penuturan korban, kedua pelaku berniat meminta mahar berupa uang kepada korban untuk digandakan. Namun, dirinya merasa curiga karena sebelumnya pelaku sudah meminta mahar kepadanya.
"Jumlah mahar sebanyak 152 juta rupiah dengan tiga kali tahapan. (Diberikan) Di rumah saya pada tanggal 17, 20, 22 April 2017 yakni 50 juta rupiah, 25 juta dan terakhir 77 Juta juta rupiah," ungkap Korban.
Saat korban merasa lengah pada saat prosesi ritual di rumah korban, pelaku menyuruh korban untuk keluar dari rumah, sehingga pelaku bisa mengambil uang korban yang ada di kotak yang telah dibungkus kain tersebut.
Beruntung, Pesonil Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan penggadaan uang, Sabtu (5/5) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, saat hendak meminta mahar di rumah korban.
Adapun Barang bukti yang telah diamankan aparat kepolisian di antaranya uang tunai sebesar 789 ribu rupiah, 3 buah kotak peti kayu yang dibungkus kain bertulisan Arab, Tasbih, Kopiah, ATM, buku rekening pelaku, Handphone.
Sementara itu, Kapolsek Tapung Hilir meminta masyarakat untuk tidak mudak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan mampu menggandakan uang melalui proses ritual, sekaligus menghimbau apabila ada masyarakat yang pernah menjadi korban dari pelaku untuk dapat melaporkan kepada jajaran Polres Kampar khususnya Polsek Tapung Hilir.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 8 Mei 2017
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang