SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Guna menertibkan pembangunan di Kecamatan Bungaraya, Camat beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke pembangunan ruko yang tak memiliki IMB dan gerai Alfamart yang tidak mengantongi izin di Jalan lintas Siak-Pakning RK 2 Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kamis (4/5).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bungaraya, Hendy Derhavin, dan Kepala Satuan Pol PP Siak Hadi Sanjoyo. Dari hasil sidak itu, terbukti bahwa pembangunan ruko milik masyarakat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena areal pembangunan mereka di areal persawahan, selain itu ada juga Alfamart yang berada di RK 2 Kampung Bungaraya yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin resmi.
Pantauan riaumandiri.co, sidak tersebut dihadiri juga Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Siak Indri beserta beberapa anggotanya dan belasan anggota Satpol PP Kabupaten Siak.
Kasatpol PP Siak Hadi Sanjoyo, mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pendirian ruko dan Alfamart. Menurut Hadi Sanjoyo, untuk melakukan penyidikan kasus itu yang dipanggil harus yang diberi kewenangan penuh.
"Dari hasil temuan ini kita akan memanggil pemilik ruko tersebut, dan juga pihak Alfamart akan kita panggil, tentunya orang yang diberi kepercayaan penuh di Alfamart ini, "tegas Hadi Sanjoyo.
Hadi Sanjoyo juga mengatakan, untuk menindaklanjuti masalah tersebut pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada.
"Masalah ini akan kita proses sesuai mekanisme yang ada. Kalau mereka (Pemilik ruko /Alfamart,red) tidak bisa memenuhi semua persyaratan perizinan, baru akan kita lakukan Penindakan hingga ke penutupan pembangunan ruko serta Alfamart ini," tegasnya lagi.
Sementara itu, Indri Kabid Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Siak menjelaskan, pengurusan izin Alfamart itu sedang dalam proses dan belum dikeluarkan. Ia juga mengatakan, untuk pengurusan izin Alfamart Rekom Camat tidak dibutuhkan lagi.
"Berkas Alfamart sudah masuk dan masih dalam proses, tentu izinnya belum keluar. Sedangkan untuk mengurus perizinan Alfamart sekarang tidak perlu rekomendasi kecamatan, hanya cukup rekomendasi Lurah saja," jelasnya.
Tentunya, pernyataan Kabid Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Siak dapat sanggahan keras dari Camat Bungaraya. Menurut Camat, hal yang tidak mungkin terjadi jika tempat usaha di wilayah kecamatan, namun Camat tidak boleh mengetahui atau memberikan rekomendasi.
"Kalau Camat tidak dilibatkan dalam suatu pengurusan perizinan di wilayahnya, nanti siapa yang akan bertanggung jawab terkait suatu pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan. Seperti masalah yang terjadi hari ini, kita selaku pihak Kecamatan tidak dikasih tahu kalau ada Alfamart baru di Bungaraya, kan aneh didengarnya," ungkapnya.
Camat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kususnya masyarakat Bungaraya untuk dapat memenuhi segala persyaratan dalam membangun agar tidak bermasalah.
"Bagi pemilik ruko yang belum memiliki IMB agar dapat dengan segera mengurus dan untuk sementara menghentikan pengerjaannya. Selain itu, kepada kepala desa atau penghulu agar dapat mendata warganya yang membangun di pinggir jalan tepatnya di areal persawahan untuk kita usulkan kedinas terkait untuk diinklafkan," ujarnya.
Di lain pihak, Jimmi yang mengaku sebagai utusan dari pihak Alfamart sebagai penanggung jawab pengurusan perizinan mengakui atas keterlambatan pengurusan izinnya.
"Saya minta maaf pak, kita memang sudah mengajukan permohonan ke Perizinan Siak, namun ada keterlambatan kita dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," kata Jimmi di hadapan Kasatpol PP dan Camat Bungaraya.
Sementara itu Arif, salah seorang yang memiliki pembangunan ruko tanpa IMB juga mengakui bahwa dirinya juga belum memiliki izin, dan berharap agar pemerintah memberikan solusi.
"Kami membangun disini karena atas dasar ikut-ikutan orang yang sudah membangun disekitar sini, jadi untuk itu kami juga berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi agar pembangunan rumah kami ini tidak digusur atau dihentikan," pungkasnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 6 Mei 2017
Reporter: Sugianto
Editor: Nandra F Piliang