Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Sabu Saat Berada di Lokalisasi

Jumat, 05 Mei 2017 - 21:13 WIB
Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu jajaran Polres Kampar melakukan penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah lokalisasi di Suka Mulyo Desa Rimba Beringin, Kabupaten Kampar pada Kamis (3/5/2017) pukul 13.00 WIB.
 
Tersangka kasus narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SU alias AJ (LK 22) warga Suka Mulyo Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 25 gram dengan nilai Rp 27 juta, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet kecil dan 1 bungkus plastik bening kosong dan beberapa barang bukti lainnya.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (4/5/2017) sekira pukul 12.00 Wib, ketika anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pengedar narkotika di wilayah SP II.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Era Maifo bersama anggota Polsek mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Petugas akhirnya menemukan tersangka SU alias AJ sedang berada di lokalisasi Bukit Mas. Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Kemudian petugas membawa tersangka menuju rumahnya di Sp II.
 
Pengecekan pertama dilakukan di bagian luar rumah, dan pada dinding tembok belakang rumah ditemukan sebuah tas warna orange dengan posisi tergantung.
 
Setelah dibuka di hadapan tersangka dan perangkat Desa ditemukan di dalamnya sebuah dompet kecil berisi 1 paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta satu buah dompet kecil lainnya berisi 9 paket kecil narkotika jenis sabu.
 
Petugas juga melakukan pemeriksaan di dalam rumah, beberapa barang bukti lain juga ditemukan antara lain 1 unit timbangan elektrik, 3 buang bong, 1 bungkus plastik bening kosong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata saat dikonfirmasi riaumandiri.co membenarkan kejadian ini. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
 
Ditambahkan Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 6 Mei 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler