Bahas Upah Jaga Malam RSUD, Komisi I Konsultasi ke Kemenkes RI

Kamis, 04 Mei 2017 - 17:27 WIB
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Supianto SP dan Rombongan Komisi 1 DPRD Pelalawan foto bersama dengan pihak Kementerian Kesehatan di Jakarta usai acara konsultasi
Pangkalan Keinci (RIAUMANDIRI.co) - Terkait masalah penggunaan anggaran untuk upah jasa jaga malam RSUD Selasih yang dilarang untuk dianggarkan dan menjadi temuan oleh BPK beberapa tahun lalu, saat ini Komisi I DPRD Pelalawan melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan RI di Jakarta guna membahas masalah honor jaga malam rumah sakit daerah tersebut.
 
Anggota komisi I DPRD Pelalawan, Syafizal SE, saat dihubungi lewat ponselnya mengaku bahwa hari ini, Kamis (4/5) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan Suprianto SP berkunjung ke Kementerian Kesehatan di Jakarta. Kunjungan Komisi I ini untuk menanyakan soal penetapan honor jaga RSUD Selasih yang sebelumnya menjadi temuan oleh BPK dan tidak diperbolehkan dianggarkan lewat APBD.
 
Dikatakannya bahwa dari hasil konsultasi Komisi I DPRD Pelalawan dengan Kementerian Kesehatan sudah didapat solusinya. Walaupun pihak kementerian melarang pihak RSUD untuk tidak menganggarkan lewat APBD‎, namun ada cara lain yang bisa digunakan.
 
"Melalui pertemuan tadi didapati kalau pengalokasian itu tidak boleh lagi dianggarkan seperti apa yang disampaikan BPK. Nah, sebagai solusinya RSUD Selasih yang telah menerapkan sistem BLUD sudah boleh menganggarkan atau menggunakan sistem remunerasi sebagai tambahan penghasilan dari seluruh pegawai berbasiskan beban kerja, cukup fair memang." kata Syafrizal.
 
Syafizal berharap, sistem yang dianjurkan tersebut tidak menyalahi aturan dan bisa langsung diterapkan di daerah. Sehingga bagi mereka yang bertugas sebagai penjaga malam bisa kembali menerima haknya atas jasa pelayanan yang diberikan sebagai penjaga malam. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 5 Mei 2017
 
Reporter: Pendi
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler