JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ada sejumlah isu krusial yang masih mengganjal pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu antara pemerintah dan DPR. Salah satunya adalah penambahan kursi DPR pada Pemilu 2019.
Penambahan kursi ini, DPR meminta 10 sampai 15 provinsi. Sementara pemerintah hanya ingin di tiga provinsi, yaitu Riau, Kepri dan Riau. "Soal penambahan kursi, pemerintah itu bertahan cuma 3, yakni Riau, Kepri dan Kaltara. DPR minta 10 -15. Ini sedang negosiasi," kata Mendagri menjawab pertanyaan wartawan, usai upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, di Kemendagri, Selasa (2/5).
Menurut Mendagri, berdasarkan masukan masyarakat dan elemen demokrasi, tidak ingin ditambah. alasannya, ukuran kualitas DPR itu bukan jumlah tapi peran anggotanya. Tapi DPR ingin luas wilayah jumlah penduduk dan nilai harga jual.
Kemudian mengenai usulan penambahan kuris DPD dari 4 menjadi 5, Mendagri juga menyebutkan bahwa belum ada kesepakatan. "Ini blm ada sepakat. Saya minta pansus (Pansus RUU Pemilu) untuk mengkomunikasi secara detail," jelasnya.
Hal lain, kata Mendagri, adalah soal sumber biaya saksi pileg dan pilpres. "Kalau dihitung 1 pileg dan pilpres di atas Rp 10 triliun buat saksi aja. Saya kira jangan sampai mengganggu kemandirian parpol. Kalau konversi suara dan penguatan KPU dan Bawaslu akan ada titik temu," jelasnya.
Kemudian yang masih menjadi perbedaan di Pansus jelas, Mendagri Tjahjo Kumulo, adalah ambang batas partai politik dalam mencalonkan presiden. Pemerintah tetap menginginkan ada Presidensial Treshold. "Kalau parpolnya cuma dapat 1 kursi masa mau calonkan. Parpol ga lolos DPR masa mau calonkan," tegas Tjahjo Kumolo.
Pemerintah kata Tjahjo, menginginkan agar pemilihan presiden pada Pemilu 2019 lebih berkualitas dari pemilu sebelumnya. Karena itu pemerintah tetap menginginkan adanya Presidensial Treshold. "Kemarin (Pilpres 2014 ) Presidensial Treshold 20 - 25 persen. Tapi ada yang mau 0 persen. Banyak yang inginkan 0 persen sehingga parpol punya hak mencalonkan presiden sendiri. Pemerintah si boleh, itu semua hak parpol, cuma dibatasi," kata Mendagri.
Begitu juga soal Parliement Treshold, jelas Mendagri, pemilu lalu 3,5 persen. Namun dalam pembahasan di DPR belum bulat. Ada yang ingin 5 persen , ada yang di atas itu dan pula ada pula yang tetap dengan pemilu lalu. "Yang penting bagi pemerintah ingin ada peningkatan. Masa tidak ada peningkatan kualitas. Kalau kemarin 3,5 persen, sekarang naik, soal naik berapa ada kenaikan bahas bersama," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy, mengungkapkan, mayoritas fraksi setuju ambang batas partai politik mengajukan calon presiden atau presidential treshold ditiadakan atau 0 persen.
"Mayoritas fraksi di Panitia Kerja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa Presidensial Treshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Treshold tetap 20 persen sama seperti pemilu sebelumnya," kata Lukman di Jakarta, Selasa (02/5/2017)
Mayoritas fraksi mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yaitu menjelaskan keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 yang berimplikasi kepada ditiadakannya presidensial treshold. "Mayoritas menilai presidensial treshold bertentangan dengan Keputusan MK," jelasnya.
Menurut dia, penurunan angka pesidensial treshold tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa presidensial treshold. "Penjelasan bahwa Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap presidensial treshold adalah open legal policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi," katanya.
Lukman menegaskan apabila pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilu Presiden 2019 tanpa ambang batas, maka semua parpol peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden, baik diusulkan oleh satu partai politik saja maupun gabungan partai politik.
Lukman menjelaskan, rekomendasi Panja itu akan diputuskan dalam Rapat Pansus di dalam forum pengambilan keputusan terhadap isu-isu krusial, yang akan dilaksanakan pada 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V.
Dia mengatakan setelah UU Pemilu ini resmi diundangkan maka semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 3 Mei 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang