SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan anggota, Polres Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Kemenhan dan Polri.
Sosialisasi yang dilaksanakan di gedung Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kepulauan Meranti itu, bekerjasama dengan PT (persero) Asuransi Angkatan Bersenjata RI (ASABRI) dan PT (persero) Pos Indonesia, Selasa (2/5/2017).
Pada kegiatan itu, Kapolres Meranti diwakili oleh Kabag Sumda Kompol Dodi Z H, dan dihadiri perwakilan PT ASABRI, Robinsar Sianturi, perwakilan PT Pos Indonesia, Rezky dan para Kasat, Kaur Bin Ops, Kanit dan personel Polres Kepulauan Meranti.
Dalam sosialisasinya, Rezky perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Selatpanjang, menyampaikan bahwa PT ASABRI telah menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam menjalankan PP Nomor 102 Tahun 2015.
Sementara itu, perwakilan dari PT ASABRI, Robinsar Sianturi, menjelaskan, program ASABRI terdiri dari Tunjangan Hari Tua (THT), Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari Pemerintah dan iuran dana pensiun peserta.
"Program THT terdiri dari tabungan asuransi, nilai tunai tabungan asuransi, biaya pemakaman peserta pensiun, biaya pemakaman suami atau istri dan biaya pemakaman anak. Kemudian program pensiun terdiri dari jaminan pensiun dan nilai tunai iuran pensiun," ungkapnya.
Peserta juga mendapatkan santunan resiko kematian khusus jika meninggal dunia dalam tugas operasi. Bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, diberikan pelayanan kesehatan dan santunan cacat sesuai tingkat kecacatannya.
"Sedangkan bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun karena disersi atau dipecat, hanya akan menerima nilai tunai sesuai tabungan asuransi dan nilai tunai iuran pensiun saja," ujar Robinsar Sianturi.
Untuk pengajuan atau pembayaran klaim peserta, jelasnya, dapat dilakukan di kantor pusat hingga cabang PT ASABRI, yang diselesaikan dalam waktu maksimal 2 kali 24 jam. Pembayaran pensiun dilakukan secara tunai dan giral melalui mitra kerja mulai tanggal 1 setiap bulannya.
"Pembayaran pensiun pertama dapat dibayarkan kapan saja pada saat pengajuan (harian), dan apabila yang bersangkutan tidak mengambil selama 3 bulan berturut-turut, maka pada bulan ke-4 dana akan disetor ke kas negara," jelasnya.
Peserta pensiun, tambahnya lagi, wajib mengisi SPTB (Surat Pernyataan Tanda Bukti diri) 1 kali dalam setahun bagi pembayaran pensiun tunai, dan 2 kali dalam setahun bagi pembayaran pensiun melalui rekening bank.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 3 Mei 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang