SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap Pasutri (pasangan suami istri) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang ,Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (27/4) pukul 19.30 WIB.
"Barang haram itu milik AG, 33 tahun, salah satu anak buah kapal, dan PZ, ibu rumah tangga, 27 tahun, keduanya merupakan pasangan suami-istri, warga Jalan imam Bonjol Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi," papar Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Ali Azhar, yang diterima riaumandiri.co, Jumat (28/4/2017) pagi.
Dipaparkan Ali Azhar, kronologis penangkapan, berdasarkan hasil lidik anggotanya, di kediaman AG dan PZ didapat informasi terjadi transaksi narkotika diduga jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, tim Resnarkoba langsung turun ke lapangan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari pelaku, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, 1 buah pirek, 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 unit Hp, dan uang tunai Rp 600 ribu.
"Kedua pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," beber Ali Azhar.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 28 April 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang