PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjadwalkan akan melimpahkan berkas ketujuh tersangka, yakni FA (50), Ai (40), Rn (37), MU (52), Ry (30), Ar (25) dan Ae (50) sindikat pemburuan gading gajah pekan depan.
Demikian diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, Rabu (25/2). Hal tersebut, setelah penyidik berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Berkasnya sudah rampung dan akan tahap I ke kejaksaan," ujar Yohanes. Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, sebut Yohanes, ketujuh tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke jaksa dalam bentuk proses tahap II.
"Jika menurut jaksa masih ada yang perlu dilengkapi, maka akan kita lengkapi," lanjutnya. Lebih lanjut, Yohanes menyatakan kalau dalam perjalanan penyidikan, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 21 huruf d, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Adapun ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Terhadap tersangka Fa yang merupakan otak sindikat dijerat Pasal berlapis sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup," tegasnya.
Sementara, terkait perbuatan para pelaku yang juga melakukan pemburuan di Provinsi Jambi, Yohanes menyatakan kalau pihaknya juga akan melakukan koordinasi Polda Jambi guna kepentingan pemeriksaan atas pencurian gading gajah. "Maka dalam waktu dekat tersangka akan dibawa ke Jambi untuk rekonstruksi dan menjalani penyidikan," tukas Yohanes.(dod)