SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti komit mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Berbagai upaya dilakukan mulai dari mengingatkan seluruh aparatur daerah hingga memberikan pemahaman terhadap praktek korupsi dan akibatnya.
Seperti menggelar Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, yang bertempat di Aula Afifa, Selatpanjang, Kamis (20/4).
Kegiatan langsung dihadiri oleh Kajati Riau, Uung Abdul Syakur SH MH, Asisten Inteligen Kejati Riau Sumurung P. Simaremare SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyanta SH MH, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, Wakil Bupati H. Said Hasyim, Ketua DPRD Meranti H. Fauzy Hasan, Sekdakab. Meranti Julian Norwis SE MM, Dandim Bengkalis, Danramil, Kajari Meranti Suwaryana SH dan jajaran, Asisten Sekdakab. Meranti, Kepala Dinas/Badan/Bagian dilingkungan Pemkab. Meranti, Camat dan Kades.
Kunjungan kerja Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, dan rombongan dalam rangka memberikan pemaparan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan Deskresi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, pemaparan langsung dilakukan oleh Kajati Riau dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH.
Diharapkan melalui kegiatan itu praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan aparatur pemerintahan di Meranti memahami secara jelas terkait kebijakan mengeluarkan Deskresi terhadap suatu persoalan saat melayani kepentingan masyarakat.
Ass Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, dalam pemaparannya menjelaskan perbedaan tindak pidana korupsi dengan kebijakan Deskresi yang sering disalah artikan. Dan jangan sampai pelaku tindak pidana korupsi berlindung dengan Deskresi.
Menurut Sugeng, Pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Deskresi yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri, Deskresi diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Selain itu pengeluaran kebijakan Deskresi harus dilakukan secara cermat, akurat dan hati hati serta telah melalui kajian yang mendalam.
"Deskresi harus ada tujuanya mana kala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam peraturan perundang undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintahan," ujarnya mengadu pada Pasal 1 Angka 9 UU No. 30/2014.
Sugeng mengingatkan jangan sampai Deskresi menjadi topeng tindak pidana korupsi. Lebih jauh dijelaskan Ass Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Deskresi tidak boleh dilakukan asal asalan, ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti, hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan bertujuan untuk memperlancar pemerintahan, memberikan kepastian hukum, mnghindari stagnasi, rekonstruksi bencana alam dan lainnya.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 April 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang