PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Keberadaan GoJek yang telah beroperasi di Pekanbaru dipertanyakan sejumlah kalangan, termasuk DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan, GoJek tidak masuk dalam klasifikasi kendaraan umum, kendaraan roda dua bukan merupakan salah satu tranportasi umum di Negara Indonesia.
"Berdasarkan ini dengan keberadaan mereka di kota Pekanbaru, tentu harus kita pertanyakan. Kita pertanyakan masalah perizinannya kemudian siapa penanggungjawabnya di kota Pekanbaru. Tentu dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru harus melakukan pemanggilan agar GoJek lebih jelas dan apa yang menjadi dasar dari GoJek ini beroperasi," tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ir Puji Daryanto, saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
Lanjut politisi PAN ini mengatakan, adapun hal-hal yang harus dipenuhi jika GoJek beroperasi di Pekanbaru, yakni ketentuan-ketentuan dari Kementrian Perhubungan. "Ketentuan-ketentuan dari kementrian apa saja yang harus dipenuhi kalau saja mereka bisa beroperasi. Tapi kita di Pekanbaru tentu harus mempelajari ini, karena banyak sekali ojek-ojek yang berada di kawasan pemukiman dan lingkungan kita yang akan kehilangan mata pencarian," kata Puji.
Selain itu kata Puji, keberadaan layanan transportasi berbasis online ini tentu harus disikapi sesegera mungkin apa lagi mereka sudah beroperasional di Pekanbaru.
"Kami dari DPRD belum bisa melakukan pemanggilan kepada Dinas Perhubungan sebelum kita mendapatkan data yang pasti baik itu masalah prizinannya, operasionalnya, penanggung jawab GoJek ini. Akan tetapi nanti kita akan pertanyakan ke Dinas Perhubungan dan diharapkan sebelum pemanggilan Dishub meiliki data-data dari perizinan GoJek," tutur Puji.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 18 April 2017
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang