PT Dobel Mas Dilaporkan ke Disnakertrans

Rabu, 25 Februari 2015 - 11:39 WIB
ilustrasi

DUMAI (HR)-Sejumlah pekerja melaporkan PT Dobel Mas ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. Perihal tersebut karena diduga mendapatkan perlakuan semena-mena oleh perusahaan.

Mendapat laporan dari pekerja itu, instansi teknis ketenaga kerjaan milik Pemerintah Kota Dumai itu pun langsung melayangkan surat panggilan kepada kedua belah pihak dari pekerja dan perusahaan PT Dobel Mas.
"Mereka yang dipanggil adalah manajemen PT  Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai sebagai pemberi kerja, PT Dobel Mas penerima pekerjaan serta para pekerja itu sendiri," kata Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadhly SH, Selasa (24/2).

Dikatakannya, para pekerja yang sehari-hari beraktivitas sebagai operator alat berat dan sopir dump truk itu telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai. Laporan itu langsung disikapi Disnakertrans Kota Dumai.

"Laporan sudah kita terima, surat panggilan juga sudah kita layangkan. Para pihak diminta menghadap pegawai pengawasan Disnakertrans Kota Dumai," tegas Fadhly, saat berbincang-bincang dengan awak media.

Sesuai laporan yang diterima, kata Fadhly, pekerja mengadukan bahwa terhitung dari bulan Mei 2011- Juni 2013 mereka bekerja di  bawah Managemen PT Pelindo Cabang Dumai tidak menerima hak sebagai pekrja, diantaranya Gaji Bulanan dan lembur pada hari libur.

Sedangkan mengenai BPJS Ketenagakerjaan sudah ada penyelesaian. Menurut para pekerja, memasuki Juni 2013-bulan Juni 2014  pekerja di serahkan ke PT Sugih Cahaya Purnama. Namun pekerja juga tak menerima hak seperti Kontrak Kerja, tak menerima slip gaji serta BPJS tak maksimal.

"Permasalahan tersebut sudah pernah dibicarakan ke Pelindo tapi tidak ditanggapi. Memasuki bulan Juni 2014, sampai pekerja membuat laporan, para pekerja kembali dibawah managemen Pelindo, namun juga tak menerima hak sebagai pekerja," jelasnya.

Dimana hak yang tidak diterima pekerja itu, lanjutnya, seperti BPJS Kesehatan, Alat Perlindungan diri/safety. Dan pada 15 Januari 2015 pekerja mendapat pemberitahuan dari PT Pelindo I Cabang Dumai bahwa mereka telah di PT-kan, terhitung dari 1 Januari 2015.

"Pada tanggal 29 Januari 2015, pekerja mendapatkan pengumuman dari PT bahwa mereka telah di-PHK secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Itu makanya para pekerja membuat laporan resmi kesini," katanya.

Ditambahkan Fadhly, sesuai Permenakertrans No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourcing.

"Penyerahan sebagian pekerjaan harus sesuai ketentuan. Untuk itu PT Pelindo I Cabang Dumai serta PT Dobel Mas dan pekerja dipanggil untuk dimintai keterangan," pungkasnya.***

Editor:

Terkini

Terpopuler