PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sub Direktorat III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih melanjutkan penyidikan terkait dugaan penyelewengan ratusan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
Meski berjalan cukup lama, Kepolisian meyakinkan kalau kasus ini masih berlanjut. Saat ini Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sedang berkoordinasi untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam dugaan Korupsi tersebut.
Direktur Reskrimsus Kombes Johny Eddizon Isir melalui Kasubdit III AKBP Deni Oktavian, Rabu (12/4) mengatakan, koordinasi tersebut untuk menentukan besaran kerugian negara atas dugaan penyelewengan ratusan pajak SKPD.
"Kita lakukan koordinasi, sejauh ini komunikasi kita aktif dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Ini memang cukup lama untuk mengetahui besaran kerugian negara, karena keseluruhan objek yang dilakukan penyidikan," terangnya.
Di luar itu tidak ada masalah lain, begitu diyakinkan AKBP Deni Oktavian saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu (12/4). Pihaknya sejauh ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini.
"Sudah dua orang berinisial D dan J, mereka merupakan operator yang mengetahui sistem program data. Mungkin nanti dapat berkembang (tersangka, red). Untuk aliran dana (ke mana saja) masih kita dalami," pertegas Kasubdit III ini.
"Setelah tahu berapa hasil kerugian negara baru bisa ketahap selanjutnya. Bisa saja ada tersangka bertambah, dan ini secepatnya harus tuntas, cuma karena ada dua institusi, kita tentu harus koordinasi," pungkasnya.
Terciumnya kasus tersebut berawal lantaran dari laporan adanya keganjilan SKPD milik kendaraan wajib pajak, di mana salah satunya tidak ada paraf dalam kolom korektor di halaman SKPD (lembaran belakang STNK kendaraan, red).
Mestinya kolom itu diisi oleh pihak pengkorektor, sebagai bukti syarat sudah dipenuhinya syarat di lembaran kedua tersebut. Namun faktanya malah kosong. Menurut kepolisian, ada sekitar 400 lembar SKPD kendaraan yang mengalami hal itu.