DPRD Siak akan Sidak ke Lapangan

Rabu, 12 April 2017 - 11:27 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak H Fauzi Asni memimpin Rapat Forum Koordinasi BPJS Kesehatan Kabuaten Siak, Selasa (11/4).
SIAK (riaumandiri.co) - Sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak yang  melakukan ekspor  cangkang sawit ke Jepang diduga tidak memiliki izin yang cukup.
Dari pantauan , perusahaan sudah melakukan aktivitas  ekspor cangkang melalui KITB, tanpa juga dibekingi oknum LSM dan preman.
 
Data yang diperoleh, bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas di KITB yang di duga belum memiliki izin prinsip dari Pemerintah Daerah itu adalah PT Biomasa Fuel Indonesia, PT Shabee Energy Indonesia, PT Sumatra Biomase Indonesia dan PT Kasindo.
 
Kepala Badan Penana man Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak Heriyanto saat ditanya wartawan mengatakan, dari sejumlah perusahaan jual beli dan penumpukan cangkang di KITB Kecamatan Sungai Apit, hanya satu perusahaan saja yang memiliki izin, yakni PT Jatim.
 
"Hanya PT Jatim yang ada izinnya, sementara perusahaan lainnya belum ada. Beberapa perusahaan ada yang sedang dalam proses pembuatan izin," ujar Heriyanto.
 
Terkait Masalah Pelabuhan dan Kapal Tangker yang bersandar di Pelabuhan KITB,  PLT Dinas Perhubungan Kabupaten Siak DR Syafrilenti saat di tanya wartawan mengaku,  dari Dinas perhubungan tidak ada mengeluar izin .
 
Kalau masalah perizinan kapal bersandar di Pelabuhan KITB itu tidak urusan Dinas perhubungan, tapi adalah urusan Kantor Syahbandar Sei Pakning.
 
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari pengawasan PT. Biomass Fuel Indonesia (BFI) mengaku,  perusahaan sudah beroperasi sejak Agustus 2016 lalu dan sudah tiga kali melakukan ekspor cangkang ke Jepang.
 
"Kita sudah ekspor sejak Desember, Januari dan Februari lalu. Kalau mengenai izin, saya tidak tau, itu yang mengurusnya bagian HRD," ujar Lasber J. Gultom.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra gunawan mengaku terkejut ketika mendengar beberapa perusahaan jual beli cangkang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak yang bertempat di Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apitbelum memiliki izin.
 
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat DPRD Siak akan melakukan sidak dan akan memanggil hearing.(efe)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler