Dicatut Masuk Kredit Macet, Warga Laporkan Bank Sarimadu Ujungbatu ke Polisi

Rabu, 12 April 2017 - 03:23 WIB
Dihadapan Kasi Kredit Bank Sarimadu, Hamid, membuat surat pernyataan keberatan tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman uang ke Bank Sarimadu (Foto: RMC/Agustian)
UJUNGBATU (RIAUMANDIRI.co) - Bank Sarimadu, milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar, yang beroperasi di Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, dilaporkan ke Polsek Ujungbatu, oleh Hamid, pria 39 tahun, warga Desa Pematang Tebih, Dusun Lintam, Selasa (11/4).
 
Dari penuturan Hamid kepada riaumandiri.co, Selasa (11/4), mengatakan bahwa dirinya melaporkan manajemen Bank Sarimadu cabang Ujungbatu karena namanya masuk dalam daftar kredit macet di bank tersebut dengan pinjaman sebesar Rp25 juta pada tahun 2014 silam. Sementara dirinya mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman kepada pihak Bank Sarimadu.
 
Hal itu diketahui Hamid ketika terjadi penolakan oleh sejumlah bank saat dirinya mengajukan permohonan pinjaman. Merasa ada yang salah, ia lalu mencari tahu dengan berkoordinasi dengan pegawai bank yang diakuinya masih keluarga.
 
Dari konsultasi itu, dirinya baru tahu bahwa penolakan itu lantaran namanya masuk dalam daftar nasabah kredit macet di Bank Sarimadu. Mengetahui hal itu, ia kaget, lalu membuat surat pernyataan tidak pernah mengajukan permohonan atau memiliki utang di Bank Sarimadu di atas kertas bermaterai.
 
“Jadi, Bank Sarimadu ini saya laporkan ke Polisi karena nama saya dicatut sebagai nasabah kredit macet, sementara saya tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman. Saya meminta pertanggung jawaban Bank Sarimadu sekaligus memulihkan nama baik saya yang sudah tercemar di seluruh Bank. Karena dalam print out pinjaman itu, saya dinyatakan hilang. Padahal saya di Ujung Batu ini,” ungkap Hamid.
 
Sementara itu, Toni Nurman, selaku Kasi Kredit di Bank Sarimadu, saat ditemui di ruang kerjanya yang saat itu juga dihadiri Hamid, mengakui bahwa secara administrasi nama Hamid benar salah satu nasabah yang masuk dalam daftar kredit macet dengan jumlah pinjaman sebesar Rp25 juta.
 
“Mengenai bantahan Hamid, yang tidak mengaku memiliki utang piutang di Bank Sarimadu akan diproses. Dengan syarat, Hamid menyampaikan surat pernyataan tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman kredit. Demikian juga denga permohonan pemulihan nama baiknya. Kami butuh waktu untuk memprosesnya, dan saya di sini juga baru,” ujar Toni Nurman, yang diamini Maskur, pegawai Bank Sarimadu lainnya.
 
Ditempat terpisah, Kanit Res Polsek Ujungbatu, Agus Wandi, saat di hubungi melalui telpon selulernya, sepertinya masih enggan untuk berkomentar. Namun demikian, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No : STPL/55/K/IV/SPKT 1 yang diterima Hamid, dengan laporan perkara yang diduga tindak pidana pemalsuan surat-surat, membenarkan membuktikan telah masuk laporan terhadap manajemen Bank Sarimadu pada Selasa (11/4) di Polsek Ujungbatu. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 12 April 2017
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler