SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (10/4/17) pukul 11.30 WIB. Keduanya ditangkap di Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kedua tersangka adalah SY, pria 38 tahun, bekerja sebagai Honorer Satpol Pamong Praja Pemkab Kepulauan Meranti dan MD, pria 37 tahun, Wiraswastawan.
"Berdasarkan hasil lidik anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa di tempat MD sering dilakukan transaksi narkoba diduga jenis sabu. Pembeli mendatangi rumah MD," ujar Kasat Res Narkoba, Ali Azzar, SH mewakili Kapolres Meranti.
Ali menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan di rumah MD tersebut, MD dan SF sedang melakukan transaksi jual-beli sabu. Di Kantong SF ditemukan 1 paket sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar MD, di sana polisi kembali menemukan barang haram tersebut sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan Rp.100.000.
Barang bukti yang disita antara lain; 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,70 gram, 2 unit hp, 1 buah bong, 16 bungkus plastik bening dan uang tunai hasil penjualan Rp.100 ribu. Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 11 April 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang