RENGAT(HR)-Legalitas pasar Sri Gading Air Molek kecamatan Pasir Penyu tak jelas. Apakah lahannya milik pemerintah atau masuk dalam HGU PT Tunggal Perkasa Plantation, sehingga pembangunan pasar yang terbakar pada tahun 2013 itu belum bisa dilakukan.
Wakil Ketua (Waka) DPRD Inhu Adila Anshori, menegaskan jangan sampai ada masalah yang berlarut dan timbul masalah lainnya, sebaiknya lokasi pasar tersebut di police line, sebab hingga saat ini legalitasnya belum jelas.
Penegasan ini disampaikan dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Pasir Penyu dan dinyatakan Plt Sekda Inhu Agus Rianto, Kepala Bappeda Litbang Inhu Junaidi Rachmat, Camat Pasir Penyu Saharuddin, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Manipal Chaniago serta kepala SKPD dalam lingkup Pemkab Inhu, bertempat di gedung Buana Sakti Airmolek Selasa (24/2).
"Karena legalitas yang belum jelas, lebih baik pasar Sri Gading Airmolek ini sebaiknya di pasang garis polisi saja. Kalau mau bicara tentang legalitas dalam pembangunan, apalagi pasar ini telah menelan biaya puluhan miliar sebelum terbakar," tegasnya.
Diungkapkan, hingga saat ini areal pasar Sri Gading Airmolek masih milik PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) dengan status HGU, belum menjadi milik Pemkab Inhu. Hal serupa juga terjadi pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tanah Merah.
"Legalitas yang belum jelas ini mengakibatkan ditundanya anggaran pembangunan tahun 2014 pasca terbakarnya pasar Sri Gading. Namun anehnya dengan status yang sama RTH Tanah Merah justru terus dibangun dengan dana yang dianggarkan dari APBD 2014," ujarnya.
Belum jelasnya status pasar dan RTH ini, juga disampaikan Humas PT TPP Sumaiyanto, yang mengatakan hingga saat ini status tanah tersebut sebenarnya sudah dilakukan pelepasan oleh PT TPP, namun belum ditindaklanjuti Pemkab Inhu.
"Untuk pasar Sri Gading dan RTH Tanah Merah sudah dilakukan pelepasan oleh PT Tunggal, tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemkab Inhu. Manajemen PT Tunggal di Jakarta masih menunggu pihak Pemkab Inhu untuk menyelesaikan hal ini," tandasnya.
Sementara itu, Agusrianto mengatakan, segera menindaklanjuti persoalan ini. "Tertundanya persoalan pasar Sri Gading ini karena masih rancunya data yang ada diakibatkan pihak PT Tunggal masih mau membayar PBB. Namun kalau memang infonya sudah ada pelepasan, Pemkab Inhu akan segera menindaklanjuti ke Jakarta, biar Pemkab yang menyelesaikan pembayaran PBB nya, " jelasnya. (eka)