Jokowi, Agama dan Negara

Jumat, 07 April 2017 - 07:20 WIB
RIAUMANDIRI.co - Dalam sebuah pidato pengesahan Tugu Titik Nol Peradaban Islam Nusantara di Kecamatan Barus, Sibolga, Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo menuturkan agar memisahkan urusan agama dan politik (Kompas.com, 24/03/2017). Ungkapan Presiden Joko Widodo yang meminta agar semua pihak memisahkan persoalan politik dan agama tersebut kini menuai polemik kembali. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Semua memiliki argumen masing-masing.
 
Berbicara konteks politik, tentu tidak dapat dilepaskan dari konteks kenegaraan. Nah, dalam hal ini, sebenarnya mengenai hubungan agama dengan negara di tanah air ini juga pernah dilakukan antara Sukarno dan Mohammad Natsir, sebelum Indonesia merdeka, yakni sekitar tahun 1940. Keduanya melakukan perdebatan yang berkutat seputar perbedaan pandangan tentang landasan berpijak di atas mana Indonesia akan ditegakkan.
 
Soekarno yang tertarik dengan Sekularisme di Turki mengusung konsep nasionalisme sekuler, sementara Natsir yang notabene pemikir Islam tertarik Kitab Al Islam wa Ushulul Hukm karya Ali Abdurraziq, seorang pemikir Islam dari Mesir lebih mengusung konsep nasionalisme Islam yang dibangun di atas negara Islam.
 
Perdebatan ini merupakan klimaks perbedaan pendapat antara dua kelompok tersebut selama masa kolonial. Ketegangan kedua golongan ini terus berlanjut dalam perumusan dasar negara, bahkan terwarisi dalam situasi perpolitikan era sekarang. Akan tetapi, yang patut dicatat, perbedaan pandangan ini tidak pernah menyempal dari garis perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
 
Tak ayal, karena punya visi yang sama mengantarkan Indonesia pada kemerdekaan dan kedaulatan, perdebatan berujung pada kompromi. Natsir di kemudian tak ragu mengakui Pancasila sebagai dasar negara. Meskipun, diakui atau tidak, polemik pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tentu tak dapat dilupakan kaum Muslim, akan tetapi dalam pidato di Pakistan Institute of World Affairs 1952, Natsir membela Pancasila yang dinilainya selaras dengan nilai-nilai Islam.
 
George McTurner Kahin dalam Nationalism and Revolution in Indonesia mencatat sejumlah aspek yang menjadi pendorong munculnya nasionalisme di Indonesia. Selain kesatuan teritori, rasa persatuan Indonesia dibentuk oleh agama Islam, bahasa kesatuan, volksraad (majelis rakyat), dan surat kabar. Lebih dari 90 persen penduduk Indonesia menganut Islam, kata Kahin saat itu, jelas merupakan faktor terpenting yang mendukung pertumbuhan suatu nasionalisme yang terpadu.
 
Dalam ungkapannya, Kahin mengatakan, "Agama Islam bukan hanya suatu ikatan biasa, ini benar-benar merupakan semacam simbol `kelompok dalam' (in group) untuk melawan pengganggu asing dan penindas suatu agama berbeda". Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa menafikan peran Islam dalam pembangunan nasionalisme kebangsaan yang berlangsung di Indonesia. Pun, sastrawan yang sering dicap kiri, seperti Pramoedya Ananta Toer juga mengungkapkan hal serupa dalam tetralogi Bumi Manusia.
 
Maka, tak heran, kalau sejak awal Natsir telah menegaskan bahwa konsep nasionalisme dalam pengertian ikatan persatuan antar etnis untuk pertama kali dipakai dan memperoleh makna persatuan yang sesungguhnya oleh dan dari kalangan Islam. Tak hanya itu, Deliar Noer dalam The Modernist Muslim Movement in Indonesia 1990-1942 menambahkan bahwa Islam identik dengan nasionalitas. Dengan demikian, tidak berlebihan apabila dikatakan nasionalisme di Indonesia dimulai dengan nasionalisme Muslim.
 
Dari kenyataan-kenyataan tersebut, narasi pemisahan urusan agama dan politik sebagaimana yang diungkapkan Presiden Jokowi tentu menjadi terkesan tidak bijak. Karena selain multitafsir, kenyataan bahwa Negara Indonesia kini berdiri juga di atas sejarah dan falsafah negara yang selaras dengan nilai-nilai agama. Artinya, kalau Presiden Jokowi menolak kehadiran agama dalam politik kenegaraan, niscaya ia mengingkari sejarah dan falsafah Pancasila yang kita pakai hari ini.
 
Perlu dipahami, bukan agama yang menjadi sumber masalah dalam politik kenegaraan. Tapi, politisi yang tak bermorallah yang menjadi sumber masalah dalam politik kenegaraan.Tak ayal, seorang mujadid Islam sekaliber Muhammad Abduh (1849-1905) pernah mengatakan, "Audzu billaahi minas siyaasati was siyaasiyyien (aku berlindung kepada Allah dari godaan politik dan para politisi)."
 
Disinilah kita memerlukan kehadiran nilai-nilai agama dalam politik kenegaraan. Agar tidak ada lagi politisi tak bermoral yang mencatut agama maupun melecehkan agama dalam pesta demokrasi pilkada. Bukan malah menghilangkan agama dari konteks kenegaraan. Karena, jika politisi benar-benar memahami nilai-nilai agama, niscaya ia akan berlaku santun, jujur, menjunjung tinggi persatuan, menghargai sesama, tidak suka melecehkan dan menghardik orang lain atau ayat-ayat yang ada di kitab agama lain.
 
Pun, ia juga tidak memanfaatkan agama dengan melakukan doktrin pemahaman keliru kepada pemeluk agama untuk menopang ia terpilih menjadi pemimpin rakyat. Sebab, doktrin agama jauh lebih mulia dari hasrat kekuasaan. Ia mengajarkan bagaimana agar hidup menjadi tentram, damai, dan lebih berarti bagi siapapun. Wallahu a'lam.
 

Editor:

Terkini

Terpopuler