Pekanbaru (riaumandiri.co)-Mantan Kadis Pendidikan Rohil, Misnawati, terdakwa korupsi kegiatan rutin Dinas Pendidikan Rohil sebesar Rp1,8 miliar, Selasa (4/4) meradang mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya terdakwa merasa dipojokkan oleh keterangan saksi.
Sesuai jadwal, sidang perkara korupsi kegiatan rutin dinas yang terungkap dari laporan PPATK, dengan terdakwa Misnawati dan dua orang honorer, Heri Sutrisno dan Jafar Sidik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohil, Adhithya Febricar SH dan Niky Jumnmero, menghadirkan lima orang saksi, di antaranya, Suwarno, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Syamsurizal, Linda dan Hasan Basri dan Mulyadi selaku PPTK.
Dalam keterangannya, saksi Linda menyebutkan bahwa yang belanja beberapa kegiatan adalah Misnawati. Linda juga menyebutkan ada 11 kontrak yang ditandatangani terdakwa Jafar Siddik.
Sementara saksi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya ada menemui terdakwa Misnawati untuk menandatangani SPP. Saksi juga menyebutkan ada empat kontrak yang ditandangani terdakwa Jafar Siddik.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Raden Heru SH, mempersilahkan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi. Terdakwa Misnawati yang mendapat kesempatan pertama langsung bersuara lantang menyebutkan bahwa para saksi telah disumpah di bawah Alquran, sehingga akan ada balasannya.
"Anda yang melaksanakan kegiatannya, anda yang makan uangnya, tetapi disebut orang lain. Lihat saja, selepas ini pasti ada balannya dari Tuhan ujar terdakwa Misnawati kepada dua saksi, Linda dan Mulyadi.
Lebih lanjut terdakwa Misnawati membantah ke terangan saksi Mulyadi yang menyebutkan bahwa dirinya ada bertemu dengan saksi di rumah dalam urusan kantor. " Tidak benar ada saya menandatangani urusan kantor di rumah, karena suami saya melarang saya membawa urusan kantor ke rumah," ujarnya.
Namun saksi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya tetap pada keterangannya.
Sementara terhadap saksi Linda, terdakwa Misnawati juga dengan suara lantang menanyakan apakah saksi ada membeli pakaian olah raga, pakaian melayu dan linmas, serta membagikannya kepada para pegawai. Saksi Linda menjawab ada.
Kepada majelis hakim, terdakwa Misnawati, mengatakan bahwa sebelumnya dirinya ada meminta agar pakaian tersebut harus bagus dan jangan hanya bisa untuk sekali pakai.
Usai memberikan tanggapan sidang kemudian ditunda hingga Kamis untuk mendengar keterangan saksi lainnya.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus korupsi ini sebelumnya berawal dari adanya laporan PPATK terhadap rekening gendut milik honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Chandra Riski SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo disebutkan Misnawati selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil memerintahkan terdakwa Heri dan Jafar selaku bawahannya membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil.
Dengan administrasi tersebut kemudian anggaran dicairkan. Dana ini kemudian masuk ke rekening terdakwa Jafar sebesar Rp 4 miliar.
Dari anggaran rutin sebesar Rp 4 miliar tersebut. Sebesar Rp 1,81iliar, anggaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Misnawati. Dimana dana Rp 1,81 miliar tersebut digunakan Misnawati dan Heri untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara menggunakan uang negara untuk membeli kebutuhan pribadi,” ungkap
Atas perbuatan tersebut, Jaksa menilai perbuatan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 12 huruf I Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang PNS atau selain PNS yang langsung atau tidak langsung terlibat atau turut serta dalam suatu pekerjaan atau pemborongan yang saat pelaksanaan disuruh kepadanya untuk mengerjakan.